OKU, 23 Maret 2026 – Aksi pencurian material industri kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kali ini, PT SSP menjadi korban setelah sejumlah lampu sorot spesifikasi tinggi di area pembuangan abu batubara raib digondol pencuri. Insiden ini terungkap setelah pihak keamanan perusahaan melakukan pengintaian intensif di area objek vital nasional tersebut pada Senin sore, 23 Maret 2026.
Kejadian bermula ketika Devi Kurniawan (39), seorang staf HSSE PT SSP, melakukan pengecekan rutin di lokasi pembuangan abu batubara PLTU Desa Keban Agung sekitar pukul 15.45 WIB. Dalam inspeksi tersebut, ia dikejutkan dengan hilangnya 5 unit lampu sorot jenis Led High Bay IP 65320 Volt. Berdasarkan catatan inventaris perusahaan, satu unit lampu diketahui telah hilang sejak hari Minggu, sementara empat unit lainnya menyusul raib pada hari Senin, yang mengindikasikan aksi pelaku dilakukan secara bertahap.
Sadar atas adanya tindak pidana tersebut, Devi segera berkoordinasi dengan Chief Security dan tim keamanan internal untuk menutup seluruh akses keluar-masuk area PLTU. Langkah taktis ini dilakukan guna mempersempit ruang gerak pelaku yang diduga masih berada di sekitar lingkungan perusahaan. Saat melakukan penyisiran di titik buta area tersebut, tim menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 3760 FAH yang terparkir mencurigakan, yang diduga kuat milik para pelaku.
Guna menangkap basah pelaku, tim HSSE dan personel keamanan memutuskan untuk melakukan pengintaian atau "penyamaran" di sekitar keberadaan sepeda motor tersebut. Penantian mereka membuahkan hasil pada pukul 16.43 WIB, ketika dua orang pria tampak keluar dari persembunyiannya sambil memanggul tiga buah karung besar. Tanpa menyadari keberadaan petugas yang mengepung, kedua pelaku mendekati motor untuk bersiap melarikan diri membawa barang jarahan mereka.
Penyergapan berlangsung cepat di bawah pimpinan tim keamanan setempat. Salah satu tersangka berinisial EH alias ANTON (39), warga Desa Keban Agung, berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti saat sedang menaikkan karung berisi pecahan lampu ke atas motor. Namun, rekan tersangka yang diketahui berinisial DD (28) berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas dengan memanfaatkan medan yang rimbun, sehingga kini statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka EH, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, empat unit lampu sorot Led High Bay dalam kondisi sudah hancur, serta satu buah kunci inggris yang digunakan sebagai alat untuk membongkar paksa perangkat lampu tersebut. Kondisi lampu yang hancur diduga merupakan upaya pelaku untuk memisahkan komponen berharga di dalamnya agar lebih mudah dibawa dan dijual secara eceran.
Akibat tindakan nekat para pelaku, PT SSP dilaporkan mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah). Tersangka EH beserta seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Semidang Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, EH telah mengakui seluruh perbuatannya dan membenarkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya yang kini masih buron.
Saat ini, pihak kepolisian telah menjerat tersangka EH dengan Pasal 476 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian. Pihak berwajib juga mengimbau masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam tindakan penadahan barang curian dan meminta tersangka DD untuk segera menyerahkan diri. Kasus ini menjadi pengingat bagi pengelola objek vital untuk terus meningkatkan pengamanan guna mencegah kerugian yang dapat mengganggu operasional perusahaan.