Nekat Lompat Jendela Saat Dikepung, Begal Sadis di Lubuk Batang Roboh Ditembus Timah Panas

Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T08:45:57Z
BATURAJA — Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali membuahkan hasil gemilang. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias pembegalan sepeda motor yang sempat meresahkan warga setempat. Keberhasilan pengungkapan kasus atensi ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi solid antara Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang bersama Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang bergerak cepat memburu pelaku setelah menerima laporan resmi dari korban.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang tergolong sadis dan licin dalam menjalankan aksinya, yakni pria berinisial D.M. (40). Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai warga Dusun III, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU ini, tidak dapat berkutik lagi setelah tempat persembunyiannya dikepung oleh petugas. Keberhasilan melacak keberadaan pria paruh baya ini didapatkan dari serangkaian penyelidikan mendalam, analisis tempat kejadian perkara (TKP), serta informasi akurat yang dihimpun dari masyarakat di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pembegalan yang menegangkan tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 23 Mei 2026, sekitar pukul 07.45 WIB. Titik lokasi yang dipilih pelaku untuk mengeksekusi korbannya berada di Jalan Raya Dusun VIII Tanjung Sari, RT 06 RW 08, Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Kawasan jalan lingkar tersebut dikenal relatif sepi dan dikelilingi semak belukar pada jam-jam tertentu, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk bersembunyi dan mengintai target yang melintas sendirian.

Adapun korban yang menjadi sasaran kejahatan tersangka adalah Sindi Lidia Putri, seorang perempuan muda yang tercatat sebagai warga Dusun VIII, Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, OKU. Peristiwa malang itu menimpa korban saat dirinya sedang berkendara seorang diri hendak berangkat menuju tempatnya bekerja. Korban mengendarai sepeda motor kesayangannya, yaitu satu unit Honda Beat warna silver dengan nomor polisi (nopol) BG 6065 FAN, tanpa menaruh rasa curiga sedikit pun bahwa bahaya besar sedang mengintainya di tengah jalan.
Kronologi kejadian berlangsung sangat cepat dan mencekam ketika korban melintasi area jalan yang lengang tersebut. Secara mendadak, tersangka D.M. keluar dari dalam semak-semak dengan kondisi wajah yang tertutup rapat menggunakan selembar kain hitam untuk menyamarkan identitasnya. Pelaku langsung merangsek ke tengah jalan untuk menghadang laju sepeda motor korban sembari mengacungkan senjata tajam jenis parang yang berkilau. Di bawah ancaman senjata tajam yang siap melukai kapan saja, korban dipaksa untuk segera menghentikan kendaraannya.

Menolak menyerahkan motornya begitu saja, korban Sindi sempat melakukan perlawanan sengit untuk mempertahankan harta bendanya. Akibat aksi saling tarik dan dorong di atas motor, korban akhirnya kehilangan keseimbangan lalu terjatuh keras ke aspal jalan hingga mengalami syok dan luka ringan. Melihat korbannya sudah tidak berdaya dan terkapar di tanah, tersangka D.M. dengan cepat menguasai dan membawa kabur sepeda motor matic tersebut ke arah Jembatan Lubuk Batang Baru. Sambil menahan rasa sakit, korban langsung berteriak histeris meminta pertolongan warga sekitar sebelum akhirnya mendatangi markas Polsek Lubuk Batang untuk membuat laporan polisi.

Menindaklanjuti laporan berharga dari korban yang mengalami kerugian material mencapai Rp13 juta tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang bergerak cepat. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang, Ipda Budiono, S.E., petugas langsung melakukan pengejaran ke kediaman pelaku di Dusun III Desa Lubuk Batang Baru. Sadar posisinya telah dikepung rapat oleh petugas gabungan, tersangka D.M. mencoba melakukan aksi nekat dengan melompat keluar melalui jendela rumahnya dan berlari kencang ke arah jalan raya. Karena mengabaikan tembakan peringatan dan terus memberikan perlawanan yang membahayakan keselamatan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di kaki untuk melumpuhkan pelariannya.

Dari penangkapan dramatis tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat aksi kejahatannya, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban yang pelat nomornya sudah dilepas pelaku, dompet warna hitam berisi kartu identitas korban, STNK kendaraan, serta jilbab warna hitam dan sepasang sandal jepit yang tertinggal di lokasi. Saat ini, tersangka D.M. beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Lubuk Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan sadisnya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Terkini