Rebutan Pelanggan Panti Pijat di OKU Berujung Brutal, Kepala Korban Dibenturkan ke Lantai

Juni 15, 2026 WIB Last Updated 2026-06-15T15:41:48Z
BATURAJA – Persaingan bisnis yang tidak sehat kembali memicu aksi kekerasan fisik yang berujung pada ranah hukum. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satuan Reserse Kriminal PPA dan PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan paruh baya. Insiden berdarah ini dipicu oleh masalah sepele, yakni perebutan pelanggan antar-pengelola jasa panti pijat yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten OKU.

Aksi kekerasan ini menimpa korban bernama Puja Astuti Winanda binti Alfian (Alm), seorang Ibu Rumah Tangga berusia 34 tahun yang tercatat sebagai warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur. Korban yang diketahui bekerja di salah satu panti pijat ini mengalami sejumlah luka fisik yang cukup serius akibat diamuk oleh pelaku bernama Eka Safta Dewi Putri binti Cik Mansyur (Alm). Pelaku merupakan seorang Ibu Rumah Tangga berusia 39 tahun yang berdomisili di Jalan STM Utama Bakti, Lorong Sido Makmur 1, Kota Palembang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, tempat kejadian perkara (TKP) berlangsung di depan ruko Panti Pijat Sekar Wangi yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kabupaten OKU. Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada hari Minggu malam, tanggal 31 Mei 2026, sekira pukul 19.30 WIB. Suasana jalan lintas yang biasanya ramai seketika berubah tegang saat keributan antar-perempuan tersebut pecah di depan umum.

Kronologi kejadian bermula saat korban, Puja Astuti, hendak pergi ke warung yang berada tidak jauh dari tempatnya bekerja. Secara tiba-tiba, seorang wanita bernama Sdri. Elis menghampiri korban dan langsung melontarkan kalimat tantangan untuk berkelahi. Provokasi tersebut menyulut cekcok mulut yang sengit di antara keduanya. Merasa situasi tidak kondusif dan ingin menghindari keributan yang lebih panjang, korban memutuskan untuk mundur dan kembali masuk ke dalam Panti Pijat Sekar Wangi.

Namun, ketegangan ternyata tidak berhenti di situ karena Sdri. Elis kembali mendatangi panti pijat tempat korban bekerja untuk melanjutkan adu mulut. Situasi semakin memanas ketika datang rekan Sdri. Elis, yakni Sdri. Nita, yang ikut mengintimidasi korban sembari memukul-mukul pintu rolling door ruko dengan beringas. Di tengah kepungan tersebut, korban mencoba bersikap kooperatif dengan menanyakan apa maksud dan tujuan sebenarnya dari kedatangan para pelaku yang terus-menerus menantangnya berduel.

Melihat korban yang masih berusaha membela diri, pelaku utama yakni Eka Safta Dewi Putri, langsung maju dan melakukan tindakan anarkis tanpa membuang kata. Pelaku secara brutal membanting tubuh korban dengan keras hingga terjerembab di atas lantai semen teras ruko. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku yang sudah gelap mata kemudian memegang kepala korban lalu membenturkannya ke lantai sebanyak dua kali, mencakar mulut korban, serta melayangkan pukulan keras ke arah bahu sebelah kanan hingga korban tidak berdaya.

Mendapat laporan resmi dari korban yang tidak terima atas perlakuan kasar tersebut, Kanit PPA bersama Anggota Unit Perempuan Sat Res PPA dan PPO Polres OKU langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kepolisian segera menuju ke TKP untuk memburu keberadaan pelaku. Kerja keras tim di lapangan akhirnya membuahkan hasil sekira pukul 15.00 WIB, di mana pelaku Eka Safta Dewi Putri berhasil diringkus dan langsung digelandang ke Mapolres OKU tanpa melakukan perlawanan berarti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa motif utama di balik aksi penganiayaan ini murni karena dendam persaingan bisnis dan perebutan pelanggan antara Panti Pijat Sekar Wangi (tempat korban bekerja) dengan Panti Pijat JP (pihak pelaku). Guna memperkuat tuntutan hukum, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu lembar hasil Visum Et Repertum korban, satu helai baju barong bali warna biru yang robek saat kejadian, serta tiga helai rambut sambungan (hair extension) milik korban yang rontok akibat dijambak pelaku. Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Terkini