OKU, SUMSEL – Ruang mediasi yang sejatinya diharapkan menjadi jalan keluar sebuah perselisihan, justru berubah menjadi arena berdarah di Desa Belambangan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Insiden berdarah ini melibatkan dua orang warga setempat yang berprofesi sebagai petani, yakni Reki Anggara (36) selaku pelaku dan Agus Irawan (36) sebagai korban. Peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa petang, 2 Juni 2026 tersebut, dipicu oleh masalah sepele namun berujung fatal, yaitu kesalahpahaman terkait rencana pemasangan jaringan Wi-Fi di desa mereka.
Akar permasalahan bermula ketika tersangka, Reki Anggara, menaruh rasa kesal dan sakit hati yang mendalam terhadap korban, Agus Irawan. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Reki merasa tidak senang atas tindakan korban yang secara tegas melarang dan menghalangi adanya proyek pemasangan jaringan Wi-Fi di lingkungan desa mereka. Merasa persoalan ini harus diselesaikan agar tidak berbuntut panjang, aparatur desa setempat berinisiatif untuk mempertemukan kedua belah pihak guna melakukan musyawarah secara kekeluargaan.
Tepat sekira pukul 18.20 WIB, proses mediasi pun digelar dengan mengambil tempat di kediaman Sekretaris Desa (Sekdes) Belambangan, Sdr. Rientice. Awalnya, pertemuan berjalan kondusif, namun lambat laun adu argumentasi antara korban dan pelaku mulai memanas hingga menemui jalan buntu tanpa adanya solusi. Suasana di dalam rumah dinas perangkat desa tersebut mendadak menjadi tidak terkendali ketika emosi kedua belah pihak tersulut, hingga akhirnya pecahlah kontak fisik yang tidak terhindarkan di antara keduanya.
Di tengah kekacauan tersebut, tersangka Reki Anggara yang sudah gelap mata langsung mencabut sebilah senjata tajam jenis parang sepanjang ukuran standar yang dibawanya. Tanpa ampun, tersangka langsung melayangkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh korban secara membabi buta. Akibat serangan mendadak tersebut, korban Agus Irawan menderita luka robek yang sangat lebar dan terbuka di bagian bahu serta dada sebelah kiri, hingga mengucurkan darah segar dalam jumlah yang banyak.
Meskipun dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah, korban masih mengerahkan sisa tenaganya untuk melarikan diri dari amukan tersangka menuju ke rumah kediamannya sendiri. Setibanya di rumah, korban langsung disambut oleh istrinya, Sdri. Dewi, sembari merintih kesakitan dan memberi tahu bahwa dirinya baru saja dibacok oleh tersangka Reki. Melihat kondisi suaminya yang kritis, Sdri. Dewi yang panik langsung meminta pertolongan kepada kerabatnya, Sdr. Juli Hasmir (53), yang dengan sigap menyarankan agar korban segera dilarikan ke Puskesmas Pengandonan sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit St. Antonio Baturaja untuk mendapatkan perawatan intensif.
Mendapat laporan resmi dari Sdr. Juli Hasmir selaku pelapor, Kapolsek Pengandonan beserta jajaran Unit Reskrim bergerak cepat dengan langsung mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP). Petugas kepolisian langsung melakukan olah TKP sekaligus menyisir keberadaan pelaku yang diketahui langsung melarikan diri sesaat setelah melancarkan aksi pembacokan tersebut. Demi menjaga kondusifitas wilayah, pihak kepolisian juga langsung melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan tegas kepada pihak keluarga pelaku dan perangkat pemerintahan desa agar pelaku segera menyerahkan diri.
Upaya persuasif dan pendekatan humanis yang dilakukan oleh jajaran Polsek Pengandonan tersebut akhirnya membuahkan hasil manis dalam waktu yang relatif singkat. Tepat sekira pukul 22.30 WIB pada malam yang sama, tersangka Reki Anggara yang menyadari posisinya sudah terkepung, akhirnya memilih kooperatif dengan datang menyerahkan diri ke Mapolsek Pengandonan dengan didampingi oleh pihak keluarganya. Langkah cepat kepolisian ini berhasil meredam situasi di desa agar konflik tidak melebar menjadi aksi saling balas antar kelompok warga.
Selain mengamankan tersangka, petugas Unit Reskrim Polsek Pengandonan juga turut menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya satu bilah parang bertuliskan "AINUDIIN TIKI" lengkap dengan gagang dan sarung kayu coklat yang digunakan untuk menganiaya korban. Polisi juga mengamankan satu helai baju kaos olahraga hitam bertuliskan "SMANTIOKU" serta satu helai kaos dalam abu-abu milik korban yang berada dalam kondisi robek dan berlumuran darah. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.