Gagalkan Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Polres OKU Tangkap Seorang Kurir

Juni 14, 2026 WIB Last Updated 2026-06-14T13:39:48Z
BATURAJA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di bumi Sebimbing Sekundang. Kali ini, jajaran Korps Bhayangkara berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba lintas provinsi dan menciduk seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai kurir. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres OKU dalam memutus mata rantai pasokan barang haram yang masuk ke wilayah hukum mereka.

Tersangka yang berhasil diamankan diketahui berinisial IS BIN JU (32), seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas. Berdasarkan kartu identitasnya, tersangka merupakan warga Desa Sumberrejo Sejahtera, Gunung Meraksa, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Kehadiran tersangka di wilayah OKU diduga kuat sengaja untuk mengantarkan pesanan narkoba kepada pemesan lokal, memanfaatkan profesinya yang fleksibel guna mengelabui perhatian aparat penegak hukum.

Aksi penangkapan yang berlangsung dramatis tersebut terjadi pada hari Jumat, 12 Juni 2026, tepat pada sore hari sekira pukul 16.00 WIB. Petugas bergerak melakukan penyergapan di sebuah lokasi strategis, yakni di pinggir Jalan Lintas Garuda Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Jalan lintas utama ini kerap disinyalir menjadi jalur rawan peredaran narkoba karena menghubungkan berbagai kabupaten dan provinsi di pulau Sumatera.

Keberhasilan ungkap kasus ini berawal dari kejelian personel Unit 1 Satres Narkoba Polres OKU yang tengah melakukan patroli rutin dan pengamatan wilayah. Saat melintas di lokasi kejadian, petugas mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki yang berdiri sendirian di pinggir jalan seperti sedang menunggu seseorang. Berbekal kecurigaan dan informasi intelijen yang matang, tim di lapangan langsung bergerak cepat mendekati dan mengepung pria yang belakangan diketahui adalah tersangka IS.

Begitu berhasil diamankan tanpa perlawanan, petugas langsung melakukan tindakan tegas berupa penggeledahan badan dan barang bawaan secara menyeluruh disaksikan warga setempat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 40,63 (empat puluh koma enam tiga) gram. Barang bukti ganja ini ditemukan di dalam sebuah gumpalan bubble wrap berlabel jasa pengiriman TIKI yang sedang dipegang erat oleh tersangka menggunakan tangan kanannya.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas yang melakukan pemeriksaan lebih teliti kembali menemukan barang bukti narkoba jenis lain yang disembunyikan tersangka. Di dalam dompet merk LEVIS warna cokelat milik IS, polisi mendapati satu bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram. Modus menyelipkan sabu di dalam dompet ini sengaja dilakukan tersangka untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan di jalan.

Selain dua jenis narkotika tersebut, Satres Narkoba Polres OKU juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang lainnya dari tangan tersangka. Di antaranya adalah satu unit Handphone merk Infinix Smart 8 warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi bertransaksi, satu helai baju merk Loyal Desire warna putih yang ia kenakan, serta dompet dan pembungkus paket itu sendiri. Seluruh barang bukti tersebut langsung diinventarisir oleh petugas guna melengkapi berkas penyidikan ke tingkat yang lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IS berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres OKU demi menjalani pemeriksaan intensif. Atas tindakan nekatnya, kurir asal Lampung ini terancam hukuman berat dan bakal dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pertama Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, atau Ketiga Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang seluruhnya dikombinasikan dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman kurungan penjara yang signifikan.

Terkini