Bawa Senpi Rakitan Isi 6 Peluru Kaliber 9mm, Seorang Petani di OKU Tak Berkutik Dikepung Polisi

Juni 13, 2026 WIB Last Updated 2026-06-13T20:03:15Z


BATURAJA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menorehkan keberhasilan dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. Di bawah komando langsung Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal (what). Keberhasilan ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Polres OKU dalam menyukseskan gelaran Operasi Senpi Musi 2026 yang tengah digalakkan di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Ebit Suryadi bin Hamzah (who). Pria berusia 42 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini tercatat sebagai warga Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU. Ebit terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan membawa dan menguasai senjata api rakitan bersenjata lengkap tanpa memiliki surat izin resmi dari pihak berwenang.

Aksi penangkapan dramatis ini terjadi pada akhir pekan lalu, tepatnya hari Jumat malam, tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 20:30 WIB (when). Tim Resmob Singa Ogan menyergap tersangka saat dirinya sedang melintas di jalanan Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU (where). Suasana malam yang sepi di kawasan pedesaan tersebut mendadak tegang ketika sejumlah polisi berpakaian preman langsung mengepung kepungan kendaraan roda dua milik tersangka.

Penyelidikan intensif ini bermula dari adanya laporan tepercaya yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian (why). Warga sekitar merasa resah dengan adanya informasi mengenai seorang laki-laki sipil yang kerap membawa senjata api, di mana hal tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan publik dan sama sekali tidak berkaitan dengan profesinya sebagai petani. Bermodalkan informasi awal tersebut, petugas bergerak cepat melakukan investigasi lapangan guna memastikan akurasi data sebelum melakukan tindakan represif.
Setelah mengonfirmasi kebenaran informasi di lapangan, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., langsung menginstruksikan Team Resmob Singa Ogan untuk bergerak melakukan penangkapan (how). Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri target segera melakukan pengintaian di titik-titik strategis yang sering dilalui oleh tersangka. Siasat pengondisian wilayah ini dilakukan secara matang agar target tidak memiliki celah untuk meloloskan diri dari sergapan petugas.

Saat target yang mengendarai sepeda motor terlihat melintas di TKP, Team Resmob Singa Ogan langsung melakukan penghadangan secara presisi. Menyadari dirinya telah dikepung oleh aparat kepolisian, tersangka Ebit sempat panik dan mencoba melakukan gerak-gerik mencurigakan. Ia berusaha membuang sebuah benda dari balik pakaiannya ke semak-semak, namun aksi cepat tersebut berhasil digagalkan oleh kejelian anggota tim yang sudah mengawasi setiap jengkal gerakannya sejak awal.

Benda yang coba dibuang oleh tersangka tersebut ternyata adalah satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang hitam, lengkap dengan enam butir amunisi aktif kaliber 9 mm di dalamnya. Selain senjata api dan peluru tajam, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat berwarna putih dengan lis hitam bernomor polisi BG 5924 FAM yang digunakan tersangka saat berkendara. Beruntung, dalam proses penangkapan tersebut tersangka tidak melakukan perlawanan fisik yang berarti sehingga situasi tetap kondusif.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas kepemilikan senjata api ilegal ini, tersangka Ebit Suryadi kini terancam dijerat dengan Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Pihak Polres OKU juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal demi menjaga keamanan bersama.

Terkini

Hukum dan Kriminal

+