BATURAJA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Pada Selasa malam, 03 Februari 2026, tim operasional berhasil menggulung seorang pria berinisial AL Bin NU (42), yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam membersihkan Kec. Baturaja Timur dari jeratan barang haram yang merusak generasi bangsa.
Keberhasilan ini berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka AL yang kerap melakukan transaksi di wilayah Baturaja Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh IPDA Ikhsan, S.H., M.Si., segera menyusun strategi matang. Petugas memutuskan untuk melakukan teknik undercover buy atau penyamaran guna memancing tersangka keluar dari persembunyiannya dan membuktikan aktivitas ilegal yang dilakukannya secara langsung di lapangan.
Tepat sekira pukul 22.00 WIB, suasana mencekam terjadi saat Bripda Andika Dwi Dharmawan, yang melakukan penyamaran sebagai pembeli, bertemu dengan tersangka di lokasi yang telah disepakati. Tanpa rasa curiga, AL muncul untuk menyerahkan pesanan narkotika tersebut. Namun, saat transaksi hendak berlangsung, tim yang sudah mengepung lokasi langsung melakukan penyergapan cepat. Tersangka AL yang merupakan seorang wiraswasta ini tak berkutik saat menyadari bahwa sosok yang dihadapinya adalah seorang anggota kepolisian.
Dalam penggeledahan pertama yang disaksikan secara transparan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti yang cukup krusial. Di tangan kanan tersangka, ditemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu. Tak hanya itu, petugas juga menyita sebuah kotak dompet headset warna abu-abu yang ternyata digunakan AL untuk menyembunyikan satu unit timbangan digital, memperkuat dugaan bahwa ia bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar aktif.
Tak berhenti di situ, IPDA Ikhsan dan timnya langsung melakukan pengembangan ke kediaman tersangka yang berlokasi di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur. Di rumah tersangka, penggeledahan dilakukan dengan lebih teliti dan kembali disaksikan oleh warga sipil untuk menjaga akuntabilitas tindakan kepolisian. Hasilnya pun signifikan; petugas menemukan tambahan empat bungkus plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam rumah, sehingga total barang bukti sabu mencapai berat bruto 2,91 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung yang memperjelas operasional bisnis haram AL. Di antaranya adalah satu ball plastik klip bening kosong, tiga buah sekop plastik warna hitam, serta wadah unik seperti kotak kacamata dan wadah cream muka merk CHALONESE yang dimodifikasi untuk menyimpan sabu. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka sebagai sarana mobilitas dalam menjalankan transaksinya.
Kini, AL Bin NU telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status Bandar Narkotika dan harus meringkuk di sel tahanan Mapolres OKU. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dipadukan dengan aturan terbaru dalam UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman berat menanti tersangka sebagai bentuk konsekuensi hukum atas tindakan yang membahayakan masyarakat tersebut
Kapolres OKU melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar narkotika di wilayah OKU. Proses penyidikan masih terus dilakukan guna mendalami jaringan pemasok yang berada di atas AL. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan bersih dari pengaruh zat adiktif berbahaya.