Lawan Fitnah di Media Sosial, Pimred KPK Sigap Ahmad Sarifudin Tempuh Jalur Hukum Terkait UU ITE Terbaru

Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-02-01T05:24:16Z

OKU,  Dunia media sosial kembali dihebohkan dengan tindakan tidak bertanggung jawab yang menyerang integritas seorang insan pers. Ahmad Sarifudin, yang menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Media KPK Sigap, secara resmi menyatakan keberatan dan kerugian besar atas tersebarnya informasi bohong (hoaks) yang diunggah oleh sebuah akun Facebook bernama RISA PUTRI baru-baru ini.

Kejadian ini bermula saat akun tersebut mengunggah narasi yang menyudutkan Ahmad Sarifudin tanpa melalui proses klarifikasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Berita bohong tersebut menyebar luas di platform Facebook, menciptakan opini publik yang negatif dan merusak kredibilitas profesional serta nama baik pribadi Ahmad Sarifudin di mata masyarakat.

Sebagai korban pencemaran nama baik, Ahmad Sarifudin menegaskan bahwa setiap informasi yang disebarluaskan oleh akun RISA PUTRI adalah murni fitnah yang tidak memiliki dasar fakta. Ia merasa sangat dirugikan karena tuduhan tersebut tidak hanya menyerang pribadinya, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi media yang ia pimpin.

Menyikapi hal ini, Ahmad Sarifudin memberikan peringatan keras kepada pemilik akun untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menekankan bahwa di era digital saat ini, kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk menjatuhkan kehormatan orang lain dengan informasi yang belum dipastikan kebenarannya atau tanpa melalui tradisi tabayyun.

Secara hukum, tindakan akun RISA PUTRI telah jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Merujuk pada revisi terbaru, yaitu UU No. 1 Tahun 2024, penyebaran berita bohong yang merugikan atau menimbulkan kegaduhan dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sangat berat bagi pelakunya.

Pasal 28 Ayat (3) UU ITE terbaru secara spesifik melarang setiap orang menyebarkan informasi yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong. Jika perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerusuhan atau merugikan individu secara material maupun imateriel, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 1 miliar.

Ahmad Sarifudin juga mengingatkan bahwa dasar hukum ini diperkuat oleh Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang masih berlaku efektif untuk menjerat penyebar keonaran. Ia mengimbau masyarakat luas agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan membagikan konten yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai langkah penutup, Pimpinan Redaksi KPK Sigap ini menyatakan sedang mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut jika pemilik akun tidak segera menunjukkan itikad baik. Upaya ini dilakukan demi tegaknya keadilan dan sebagai pelajaran bagi pengguna media sosial lainnya agar selalu mengedepankan etika dan fakta sebelum mengunggah sesuatu di ruang publik.

Terkini