OKU, 31 Januari 2026 – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di area perkebunan PT Minanga Ogan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya kerja sama yang solid antara petugas pengamanan (Pam) perusahaan dengan aparat kepolisian dalam merespons laporan pencurian di wilayah hukum Kabupaten OKU.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 15.17 WIB. Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di Blok A12 Afdeling Soge, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang. Pelaku memanfaatkan situasi perkebunan yang luas untuk melancarkan aksinya di sore hari, namun gerak-gerik mereka berhasil terendus oleh saksi yang tengah bertugas.
Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan ini. Tersangka pertama adalah AF (27), seorang buruh harian lepas yang tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa, yang disangkakan Pasal 477 Ayat (1) g KUHPidana. Sementara itu, tersangka kedua adalah GP (27), seorang pengangguran yang dijerat dengan Pasal 478 KUHPidana atas keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Kronologis kejadian bermula saat saksi pelapor, Wahid Juniawan (36), yang merupakan karyawan PT Minanga Ogan, sedang melaksanakan patroli rutin keliling kebun. Saat melintas di Blok A12, saksi melihat kedua pelaku sedang sibuk menurunkan dan mengumpulkan buah sawit milik perusahaan tanpa izin. Menyadari adanya tindak pidana, saksi segera menghubungi petugas Pam internal perusahaan.
Mendapat informasi tersebut, petugas Pam PT Minanga Ogan langsung berkoordinasi dengan Polsek Lubuk Batang. Tidak butuh waktu lama, personel kepolisian bersama tim pengamanan perusahaan tiba di lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar area Afdeling Soge. Strategi pengintaian ini dilakukan untuk memastikan para pelaku tidak melarikan diri saat penyergapan dimulai.
Setelah posisi pelaku dipastikan terkunci, petugas gabungan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan secara terukur. Kedua pelaku tidak dapat berkutik saat petugas menemukan barang bukti di tangan mereka. Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua tandan buah kelapa sawit serta alat bantu berupa satu buah egrek bergagang bambu sepanjang empat meter dan sebilah golok sepanjang 30 cm.
Berdasarkan keterangan awal di lapangan, kedua tersangka mengakui telah mengambil buah sawit tersebut tanpa izin untuk keuntungan pribadi. Akibat kejadian ini, PT Minanga Ogan mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp136.000,-. Meskipun nilai kerugian tergolong kecil, penegakan hukum tetap dijalankan secara tegas, terutama mengingat salah satu pelaku merupakan residivis
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polsek Lubuk Batang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan jaringan lain dalam pencurian buah sawit di wilayah tersebut, guna menjaga kondusivitas sektor perkebunan di Kabupaten OKU.