BATURAJA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bumi Sebimbing Sekundang. Pada Kamis siang, 08 Januari 2026, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial IS BIN SY (35) yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika di awal tahun 2026.
Tersangka IS BIN SY merupakan warga Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Pria kelahiran Saung Naga ini tak berkutik saat disergap aparat kepolisian tepat pada pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi yang tergolong ramai, yakni di Warung Bakso Solo yang berlokasi di wilayah Kecamatan Peninjauan, tempat yang diduga sering dijadikan titik pantau atau transaksi oleh pelaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari peran aktif masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan tersangka. Anggota Unit I Satresnarkoba Polres OKU menerima laporan valid bahwa ada seorang laki-laki yang kerap melakukan transaksi barang haram di sekitar wilayah tersebut. Informasi ini kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan gerak-gerik target di lapangan.
Merespons laporan tersebut, Kanit 1 Satresnarkoba Polres OKU, IPTU Fitrawadi, SH, langsung memimpin personelnya untuk melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Tim bergerak cepat dan taktis saat melihat keberadaan IS di warung bakso tersebut. Tanpa memberikan ruang untuk melarikan diri, petugas segera mengepung dan mengamankan tersangka guna dilakukan tindakan penggeledahan badan secara menyeluruh di hadapan saksi-saksi
Hasil penggeledahan tersebut mengejutkan petugas, karena ditemukan barang bukti yang telah dikemas dalam jumlah banyak. Polisi menemukan 12 bungkus plastik klip bening besar, yang mana di setiap bungkusnya masih berisi lagi 12 paket kecil plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu. Secara total, terdapat 144 paket siap edar dengan berat bruto mencapai 2,85 gram yang disembunyikan tersangka dengan cara diselipkan di pinggang bagian sebelah kiri di dalam celana pendek abu-abu yang dikenakannya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan bahwa IS adalah seorang pengedar. Barang-barang tersebut meliputi satu unit handphone merk TECNO SPARK warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, sebuah pipet plastik yang diruncingkan sebagai sekop sabu, serta satu kotak permen Happydent putih yang digunakan untuk menyamarkan simpanan barang haram tersebut agar tidak mencolok.
Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp250.000,- yang terdiri dari pecahan Rp100.000,- dan Rp50.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan narkotika sebelumnya. Saat diinterogasi secara lisan di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka IS tidak dapat mengelak dan mengakui secara sah bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang memang direncanakan untuk dijual kembali kepada para pelanggannya di wilayah Peninjauan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS BIN SY beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.