LUBUK BATANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang berhasil menggagalkan aksi pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan milik PT Minanga Ogan pada Sabtu sore (31/01/2026). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yang mana salah satunya diketahui merupakan seorang residivis kasus kriminal berinisial AF (27).
Aksi pencurian ini terjadi tepatnya di Blok A12 Afdeling Soge, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, sekira pukul 15.17 WIB. Kedua pelaku, yakni AF yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan rekannya GP (27) yang tidak memiliki pekerjaan tetap, kedapatan sedang memanen buah sawit milik perusahaan secara ilegal tanpa izin dari pihak pengelola.
Kronologi pengungkapan bermula saat saksi pelapor, Wahid Juniawan (36), yang merupakan karyawan PT Minanga Ogan, sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan. Saat melintasi Blok A12, saksi melihat pergerakan mencurigakan dari dua pria yang tengah berupaya menurunkan tandan buah sawit dari pohonnya menggunakan alat pemanen
Menyadari adanya tindak pidana, saksi segera berkoordinasi dengan petugas Pengamanan (Pam) internal PT Minanga Ogan. Informasi tersebut kemudian diteruskan dengan cepat ke Mapolsek Lubuk Batang, yang langsung merespons dengan menerjunkan personel piket fungsi ke lokasi kejadian guna melakukan tindakan kepolisian.
Setibanya di lokasi, anggota Polsek Lubuk Batang bersama petugas Pam perusahaan melakukan pengintaian secara senyap di sekitar titik koordinat para pelaku. Setelah memastikan posisi tersangka, petugas gabungan langsung melakukan pengejaran dan penyergapan di area perkebunan sehingga kedua pelaku tidak berkutik dan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, di antaranya satu buah alat egrek bergagang bambu sepanjang empat meter dan sebilah golok sepanjang 30 cm. Selain alat kejahatan, petugas juga mengamankan dua tandan kelapa sawit hasil curian yang rencananya akan dibawa kabur oleh pelaku.
Akibat insiden ini, PT Minanga Ogan ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp136.000,-. Meski nilai kerugian relatif kecil, pihak kepolisian tetap memproses kasus ini secara tegas mengingat status salah satu pelaku sebagai residivis dan tindakan tersebut dilakukan dengan perencanaan menggunakan alat bantu di area terbatas perusahaan
.Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lubuk Batang untuk menjalani pemeriksaan intensif. AF disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) g KUHPidana, sementara GP dijerat dengan Pasal 478 KUHPidana guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.