Nekat Beraksi Pukul 3 Pagi, Spesialis Curat Motor di Talang Jawa Berakhir di Jeruji Besi

Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T01:28:44Z

BATURAJA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Tim Resmob sukses mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kecamatan Baturaja Barat. Aksi kriminal ini menimpa seorang mahasiswi bernama Yayuk Sri Rezeki (21) yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max di kediamannya pada awal Februari 2026. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas di wilayah hukum OKU.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 01 Februari 2026, tepatnya sekira pukul 03.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kediaman korban di Jalan Mukmin No. 178, RT/RW 001/001, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat. Suasana lingkungan yang sepi pada jam-jam rawan dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya saat penghuni rumah masih dalam keadaan beristirahat atau bersiap memulai aktivitas pagi.
Korbannya adalah Yayuk Sri Rezeki, seorang pelajar/mahasiswa yang awalnya hendak bersiap berangkat bekerja. Sekira pukul 02.30 WIB, korban bangun dan melakukan rutinitas pagi, namun betapa terkejutnya ia saat keluar rumah pada pukul 03.00 WIB. Sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2017 dengan nomor polisi BG 5090 ABR yang sebelumnya diparkir dalam kondisi kunci setang dan tambahan gembok pengaman, telah raib dari posisinya semula.

Berdasarkan laporan resmi korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi pelaku. Identitas dua orang tersangka akhirnya berhasil dikantongi, yakni MA (39), seorang wiraswasta warga Kelurahan Kemala Raja, dan SN (41), seorang buruh harian lepas warga Kelurahan Baturaja Lama. Kedua pria dewasa ini diduga kuat telah bekerja sama secara terencana untuk membobol sistem keamanan motor korban yang sebenarnya sudah dipasang pengamanan ganda.

Hanya dalam kurun waktu dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa, 03 Februari 2026, Tim Resmob Polres OKU melakukan penyergapan. Penangkapan dimulai dari kediaman tersangka MA di Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemalaraja. Dalam proses interogasi singkat di lapangan, MA tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya, yang kemudian menuntun petugas kepada keberadaan barang bukti dan keterlibatan rekannya dalam aksi pencurian tersebut.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat jeratan hukum bagi para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban, STNK, BPKB atas nama M. Fadillah, serta kunci kontak kendaraan. Selain itu, petugas juga menyita satu buah anak kunci gembok merk China yang diduga dirusak atau digunakan pelaku saat mengeksekusi kendaraan tersebut dari teras rumah korban.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka tergolong nekat karena mereka menyasar kendaraan yang sudah terkunci ganda. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp20.500.000,-. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara yang signifikan karena melakukan aksi di malam hari dan merusak sarana pengaman.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka, meskipun sudah dikunci ganda. Keberhasilan penangkapan pada pukul 11.30 WIB tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Terkini