Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Penanganan Pidana Orang (PPO), akhirnya berhasil mengakhiri pelarian panjang seorang tersangka kasus asusila. Tersangka berinisial RR (30), yang diketahui berstatus sebagai oknum mahasiswa, diringkus setelah diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah hukum Kabupaten OKU.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui Kasi Humas AKP Ferri Zulfian. Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan respons cepat atas laporan keluarga korban yang merasa terpukul dan tidak terima atas perbuatan bejat pelaku terhadap anak mereka. Keberhasilan ini juga menjadi bukti komitmen Polres OKU dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak.
Korban dalam peristiwa memilukan ini adalah seorang siswi berinisial NH, yang baru menginjak usia 16 tahun. NH merupakan warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Peristiwa tersebut menyisakan trauma mendalam bagi korban, mengingat aksi kriminal ini terjadi di lingkungan tempat tinggalnya sendiri, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, insiden kelam ini terjadi pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, kondisi lingkungan sedang dalam suasana pergantian waktu magrib. Korban NH diketahui sedang menjalankan rutinitas kesehariannya dengan menjaga warung milik keluarganya yang terletak persis di depan rumah mereka.
Tersangka RR melancarkan aksinya dengan cara menghampiri korban secara tiba-tiba di warung tersebut. Tanpa mempedulikan situasi sekitar, RR menarik paksa tangan NH dan menyeretnya masuk ke dalam ruang tamu rumah korban. Di lokasi itulah, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan secara paksa, memanfaatkan situasi rumah yang mendukung aksinya saat itu.
Setelah kejadian tersebut dilaporkan, tersangka RR sempat menghilang dan masuk dalam daftar pengejaran polisi selama berbulan-bulan. Namun, pelariannya berakhir pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Satres PPA dan PPO berhasil melacak jejak RR yang sedang berada di sebuah warung di kawasan Simpang 4 Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, hingga akhirnya berhasil membekuknya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan intensif di Mapolres OKU, RR tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatan asusila yang telah ia lakukan kepada NH. Guna memperkuat bukti di persidangan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti fisik berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya satu helai daster ungu, serta pakaian dalam korban berwarna krem dan pink.
Atas perbuatan tidak terpujinya, RR kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara mencapai belasan tahun, Polres OKU juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan ketat terhadap anak-anak mereka guna mencegah terjadinya predator seksual di lingkungan terdekat.