Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang perempuan bernama Kasaini Binti Kumat (48) menjadi korban penusukan di rumah kontrakan Cek Rul, Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, pada Kamis (22/1/2026).
Korban diketahui merupakan seorang petani yang berdomisili di Dusun II Desa Sukajadi. Pelaku dalam peristiwa tersebut adalah Asnau Bin Madina (64) yang tak lain merupakan suami korban, berprofesi sebagai buruh tani dan pekebun, serta tinggal di alamat yang sama dengan korban.
Kejadian penusukan tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban dan pelaku berada di rumah kontrakan mereka. Warga sekitar mulai mengetahui kejadian setelah korban keluar rumah dalam kondisi mengenaskan.
Menurut keterangan, pelaku diduga melakukan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam berupa sebilah pisau. Pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali, yakni satu luka tusuk di bagian perut dan dua luka tusuk di bagian punggung, hingga menyebabkan korban mengalami luka berat
Dalam keadaan bersimbah darah, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumah Kepala Desa Sukajadi. Setibanya di sana, korban meminta pertolongan dan mengaku telah ditusuk oleh suaminya.
Korban kemudian segera dibawa ke Puskesmas Ulu Ogan untuk mendapatkan pertolongan pertama. Karena kondisi luka yang cukup serius, korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Baturaja guna menjalani perawatan medis lanjutan.
Beberapa jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku menyerahkan diri di rumah Kepala Desa Mendingin. Selanjutnya, Kasat Reskrim OKU bersama Kapolsek Ulu Ogan dan anggota Reskrim mengamankan pelaku ke Polsek Ulu Ogan.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju korban yang berlumuran darah serta satu bilah senjata tajam. Peristiwa ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.