Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga integritas dan marwah institusi Polri melalui tindakan tegas terhadap anggotanya yang menyimpang. Pada Senin pagi, 9 Maret 2026, sebuah upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar secara khidmat di halaman Mapolres OKU. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban publik bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang mencederai sumpah jabatan sebagai abdi negara di lingkungan hukum Sumatera Selatan.
Upacara yang berlangsung emosional namun tegas tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. Dalam prosesi tersebut, status keanggotaan tiga personel resmi dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang telah ditetapkan sejak 31 Januari 2026. Ketiga personel tersebut adalah Briptu Wahyu Dwi Maulana (NRP 99070093), Briptu Trio Okta Wijaya (NRP 93100417), dan Brigadir Hardianto (NRP 81100005), yang semuanya sebelumnya menjabat sebagai Bintara di Polres OKU.
Pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran berat terhadap kode etik profesi dan disiplin keanggotaan yang dilakukan oleh para oknum tersebut. Berdasarkan fakta persidangan internal, Briptu Wahyu Dwi Maulana dan Briptu Trio Okta Wijaya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 Huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Pelanggaran mereka dikategorikan sebagai tindakan yang merusak citra Polri secara fatal dan tidak lagi dapat ditoleransi oleh organisasi.
Di sisi lain, Brigadir Hardianto dijatuhi sanksi serupa namun dengan duduk perkara yang berbeda, yakni terkait kedisiplinan kehadiran. Ia dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur tentang desersi atau meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu yang lama. Tindakan desersi ini dipandang sebagai bentuk pengingkaran tertinggi terhadap kewajiban seorang anggota Polri yang seharusnya senantiasa hadir sebagai pelindung dan pengayom bagi masyarakat.
Dalam amanatnya, AKBP Endro Aribowo menegaskan bahwa keputusan pahit ini merupakan bagian dari program internal cleansing atau pembersihan internal. Kapolres menyampaikan bahwa tindakan tegas ini diperlukan agar perilaku buruk satu-dua oknum tidak merusak reputasi ribuan personel polisi lainnya yang telah bekerja keras dan berdedikasi tinggi. Ia berharap kejadian ini menjadi peringatan keras sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Polres OKU agar senantiasa menjunjung tinggi etika dan moral.
Meskipun status keanggotaan mereka dicabut, institusi tetap mengedepankan aspek keadilan terhadap hak-hak normatif mereka sebagai warga negara. Ketiga mantan personel tersebut tetap berhak mendapatkan hak atas Asabri serta iuran dana pensiun yang pernah mereka bayarkan selama masa aktif kedinasan. Hal ini membuktikan bahwa meskipun sanksi disiplin dijatuhkan secara maksimal, Polri tetap tunduk pada regulasi hukum yang mengatur hak-hak perdata individu terkait iuran jaminan sosial.
Pihak Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses PTDH ini telah melalui mekanisme sidang kode etik yang transparan, objektif, dan kredibel. Keputusan ini dinyatakan bersifat final, meski secara administrasi tetap terbuka ruang pembetulan apabila ditemukan kekeliruan prosedur di masa mendatang. Pengawasan internal yang ketat ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap personel yang mengenakan seragam cokelat benar-benar layak mengemban amanah rakyat dan memiliki integritas yang tidak tergoyahkan.
Menutup upacara tersebut, Kapolres OKU mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi kinerja kepolisian di lapangan. Partisipasi publik dalam melaporkan penyimpangan dianggap sangat penting untuk membantu Polri bertransformasi menjadi institusi yang semakin dicintai. Dengan diberhentikannya ketiga oknum tersebut, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polres OKU semakin menguat seiring dengan upaya berkelanjutan untuk menciptakan personel yang profesional dan bermartabat.