Capai Titik Temu, PT AOC Bayar Kompensasi Eks Naker PT MTN hingga Desember 2026

Mei 22, 2026 WIB Last Updated 2026-05-22T23:39:41Z
BATURAJA – Personel gabungan dari Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan pengamanan ketat dalam agenda mediasi sengketa lahan. Mediasi yang mempertemukan pihak manajemen PT AOC dengan perwakilan pemilik lahan, yang juga merupakan eks Tenaga Kerja (Naker) PT MTN, ini berlangsung tertib di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten OKU, Jalan A. Yani Km 3,5, Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kegiatan yang krusial bagi stabilitas wilayah ini digelar pada Kamis, 21 Mei 2026, yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan mengingat tensi permasalahan yang cukup tinggi, jalannya pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Log Polres OKU, AKP Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres OKU. Beliau didampingi oleh sejumlah perwira serta puluhan personel gabungan dari Polres OKU dan Polsek Baturaja Timur.
Pertemuan ini menjadi sangat krusial lantaran menjadi upaya mediasi yang keempat kalinya, setelah tiga pertemuan sebelumnya yang difasilitasi di tempat berbeda selalu berujung pada jalan buntu (deadlock). Tercatat, pihak kepolisian sebelumnya telah memfasilitasi mediasi sebanyak dua kali di Mapolres OKU pada tanggal 10 Maret 2026 dan 27 April 2026, serta satu kali pertemuan internal yang sempat digelar di Kantor (Office) PT AOC pada Senin, 11 Mei 2026 lalu.

Dalam kesempatan kali ini, Disnaker Kabupaten OKU bertindak sebagai fasilitator sekaligus moderator netral. Kehadiran instansi pemerintah ini bertujuan untuk menjembatani komunikasi, mengurai benang kusut, serta bersama-sama mencari jalan keluar terbaik (win-win solution) terkait dua poin utama yang menjadi tuntutan warga, yakni besaran uang kompensasi dan kejelasan mengenai masa tunggu lahan.

Awalnya, jalannya mediasi berlangsung cukup alot akibat adanya jurang perbedaan yang sangat besar antara tuntutan warga dan penawaran perusahaan. Perwakilan pemilik lahan sekaligus eks naker PT MTN, Sdr. Johan, menyampaikan aspirasi warga yang menuntut kompensasi sebesar Rp1.250.000,- per orang per bulan dengan batas masa tunggu yang relatif singkat, yaitu hanya sampai tanggal 23 Juni 2026.
Pihak manajemen PT AOC di sisi lain, sempat memberikan tanggapan dan penawaran balik yang dinilai memberatkan warga. Perusahaan awalnya hanya menyanggupi pemberian dana kompensasi sebesar Rp750.000,- dengan syarat masa tunggu yang diajukan tergolong sangat lama, yakni selama 1 (satu) tahun penuh. Perbedaan nominal dan waktu yang signifikan inilah yang sempat membuat suasana musyawarah di dalam aula memanas.

Namun, melalui pendekatan yang persuasif dari tim moderator Disnaker OKU serta pengawalan yang kondusif dari aparat, kedua belah pihak akhirnya melunak dan sepakat untuk mengambil jalan tengah. Diputuskan secara bersama bahwa besaran kompensasi ditetapkan menjadi Rp800.000,- per orang setiap bulannya, dengan masa tunggu disepakati hingga bulan Desember 2026. Melalui kesepakatan ini, PT AOC diwajibkan melakukan pembayaran kompensasi terhitung dari bulan April sampai dengan Desember 2026, yang langsung diterima dengan baik oleh seluruh warga.

Hadir dan ikut menyaksikan penandatanganan kesepakatan tersebut di antaranya Direktur Operasional PT AOC Sdr. Ugi Sismarendra, Kepala Disnaker Kab. OKU Sdr. Drs. Ahmad Firdaus, M.Si., KTT PT AOC Sdr. M. Aditya, Kasat Intelkam Polres OKU AKP Budiono, Camat Pengandonan Sdr. Richy Sefransyah, S.E., M.M., A.Kp., Kapolsek Pengandonan AKP Haryanto, S.I.P., perwakilan Kodim 0403 Kapten Agus Setiawan, Kepala Desa Gunung Kuripan Sdr. Jirul Amili, S.E., M.M., serta perwakilan pemilik lahan.

Terkini