Wakapolres Pimpin Langsung Penangkapan DPO Tahanan Kejari di Indralaya

Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T10:27:57Z

BATURAJA — Sinergitas tanpa kompromi yang ditunjukkan oleh aparat penegak hukum di Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil gemilang. Pelarian panjang Anwar Safari alias Nuang Bin Husin (40), seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus kakap tindak pidana narkotika, akhirnya resmi kandas. Tersangka yang juga dikenal sebagai seorang residivis kambuhan ini berhasil diringkus dalam sebuah operasi penyergapan senyap yang dilancarkan oleh Tim Khusus (Timsus) Gabungan Polres OKU di wilayah tetangga.

Siapa sebenarnya sosok yang diburu ini? Berdasarkan data pihak kepolisian, DPO yang berhasil diamankan tersebut adalah Anwar Safari alias Nuang Bin Husin, seorang pria berusia 40 tahun yang sehari-harinya tercatat bekerja sebagai karyawan swasta. Tersangka diketahui berdomisili di Jalan Ulu Danau, Lorong Aman, RT 025 / RW 001, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Rekam jejaknya sebagai residivis membuat pergerakannya tergolong licin, sehingga memerlukan strategi pemetaan yang matang dari aparat untuk mengendus keberadaannya setelah sempat melarikan diri dari kawalan hukum.
Mengapa penangkapan ini menjadi prioritas utama dan atensi serius aparat penegak hukum? Hal ini dikarenakan Anwar Safari tengah terjerat perkara berat, yakni tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Tidak main-main, perbuatan tersangka dipidanakan sebagaimana dimaksud dalam Pertama Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat peran dan status hukumnya, tersangka kini dibayangi oleh ancaman hukuman pidana yang sangat berat, dengan sanksi kurungan maksimal hingga 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati.

Kapan dan di mana operasi pemberantasan pelarian ini dilaksanakan? Berdasarkan laporan resmi, rangkaian kegiatan perburuan intensif ini berlangsung maraton sejak Selasa malam, 19 Mei 2026, hingga Rabu pagi, 20 Mei 2026. Operasi penyergapan bergerak dinamis melintasi batas kabupaten, di mana lokasi persembunyian terakhir tersangka berhasil diidentifikasi berada di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Petugas terus bersiaga penuh selama berjam-jam mulai pukul 18.00 WIB hingga target berhasil dikunci dan dilumpuhkan total pada keesokan paginya.
Bagaimana kronologi awal hingga timsus berhasil mengendus jejak pelarian sang residivis? Perburuan ini bermula pada Selasa pagi tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB, ketika Timsus Gabungan Polres OKU menerima informasi awal yang sangat berharga dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Anwar Safari alias Nuang sedang bersembunyi di salah satu penginapan di sekitar daerah Indralaya, Ogan Ilir. Mendapat informasi krusial itu, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., langsung bergerak cepat mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan perintah operasi khusus

Untuk memastikan misi berjalan sukses, Kapolres OKU memerintahkan Wakapolres OKU, Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H., untuk memimpin langsung pergerakan tim di lapangan. Dalam operasi berskala besar ini, Wakapolres didampingi oleh dua perwira kuncinya, yaitu Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., dan Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si. Operasi ini menggerakkan kekuatan penuh Timsus Gabungan yang terdiri dari Resmob Satreskrim dan Opsnal Sat Resnarkoba Polres OKU, yang kemudian bersinergi erat dengan Tim Kejaksaan Negeri OKU serta mendapat back-up penuh dari Personel Ditreskrimum Polda Sumsel.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan koordinasi taktis di lapangan dengan bantuan Ditreskrimum Polda Sumsel, titik terang akhirnya didapatkan pada Rabu pagi, 20 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB. Timsus Gabungan memperoleh informasi yang sangat akurat bahwa target sedang berada di dalam kamar salah satu penginapan di daerah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Tanpa membuang waktu, petugas gabungan langsung mengepung lokasi dan melakukan penggerebekan secara mendadak. Anwar Safari yang terkejut melihat kedatangan petugas tidak dapat berkutik dan berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan berarti.

Usai keberhasilan penangkapan di Ogan Ilir, tersangka langsung dibawa di bawah pengawalan ketat kembali ke Kabupaten OKU untuk pertanggungjawaban hukumnya. Rangkaian koordinasi cepat antarinstitusi pun langsung dituntaskan hari itu juga, di mana pada pukul 14.30 WIB, Polres OKU secara resmi melakukan serah terima tersangka Anwar Safari alias Nuang Bin Husin kepada pihak Kejaksaan Negeri OKU. Langkah cepat ini menegaskan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan dan DPO di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Terkini