Olah TKP Lanjutan di Pasar Atas OKU, Polsek Baturaja Timur Ungkap Sengkarut Kepemilikan Aset Negara

April 02, 2026 WIB Last Updated 2026-04-02T12:46:44Z

BATURAJA – Aparat penegak hukum dari Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur kembali melakukan langkah tegas dengan menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan di area kios Pasar Atas, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026 ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana pengrusakan gembok di sejumlah ruko yang berada di bawah naungan Perumda Pasar Kabupaten OKU.

Inspeksi mendalam ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Ipda Andi Hendrianto, didampingi Kanit Intel Iptu Riki Kifli beserta jajaran personel lainnya. Kehadiran pihak kepolisian di lokasi bertujuan untuk memverifikasi laporan yang diajukan oleh seorang pria bernama Djoni Rahman. Laporan tersebut mencakup dugaan pengrusakan pada gembok kios nomor B-33, B-36, dan B-19 yang diklaim oleh pelapor sebagai miliknya.
Peristiwa ini bermula dari insiden yang terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026, di mana gembok-gembok pada ruko tersebut ditemukan dalam kondisi rusak. Namun, saat polisi melakukan pemeriksaan ulang secara mendetail, fakta-fakta mengejutkan justru mulai terkuak ke permukaan. Data administrasi yang dipegang oleh Unit Pasar Atas menunjukkan adanya ketidaksinkronan yang signifikan antara klaim pelapor dengan status riil kepemilikan aset di lapangan.

Dalam proses investigasi tersebut, ditemukan fakta bahwa banyak penyewa kios yang mengabaikan kewajiban mereka terhadap negara. Kios B-82 atas nama M. Ridwan tercatat menunggak pembayaran selama 12 tahun, sementara Kios B-78 milik Elmawati menunggak 8 tahun. Selain itu, Kios B-19 milik Harbeni memiliki tunggakan 5 tahun, serta Kios B-91 dan B-94 masing-masing menunggak selama 4 tahun. Temuan ini mengindikasikan adanya manajemen aset yang bermasalah selama satu dekade terakhir.
Kejanggalan semakin menguat ketika petugas memeriksa Kios B-90, di mana identitas pemiliknya sama sekali tidak diketahui dan tidak terdaftar dalam basis data resmi Unit Pasar Atas. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai bagaimana kios tersebut bisa beroperasi tanpa administrasi yang jelas. Polisi kini tengah mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pendataan aset milik Pemerintah Daerah tersebut.

Di sisi lain, sosok pelapor, Djoni Rahman, kini menjadi sorotan setelah memberikan pernyataan yang saling bertentangan di hadapan penyidik. Meski mengklaim memiliki hak atas kios sejak tahun 2020 berdasarkan dokumen PD Pasar, ia justru mengaku sudah tidak menempati kios tersebut sejak tahun 2019. Ketidakkonsistenan waktu ini menimbulkan keraguan mengenai legalitas klaim penguasaan lahan yang diajukannya dalam laporan kepolisian tersebut.
Lebih jauh lagi, data internal Perumda Pasar menegaskan bahwa kios-kios yang dilaporkan Djoni sebenarnya bukan atas namanya. Kios nomor 78 (nomor baru) atau 36 (nomor lama) secara resmi terdaftar sebagai milik Elmawati, sedangkan kios B-19 adalah milik Harbeni. Djoni sendiri sempat melontarkan pernyataan bahwa ia memahami bahwa menjadikan aset milik pemerintah sebagai milik pribadi secara tidak sah adalah sebuah kesalahan hukum, yang justru semakin memojokkan posisinya.

Menanggapi carut-marutnya persoalan ini, Kepala Perumda Pasar Atas memilih untuk bersikap hati-hati dan tidak memberikan banyak komentar kepada awak media. Pihak manajemen pasar menyatakan telah menyerahkan seluruh penanganan perkara ini kepada kuasa hukum mereka. Perumda Pasar menegaskan akan menghormati penuh proses hukum yang tengah dijalankan oleh Polsek Baturaja Timur guna mendapatkan titik terang demi menyelamatkan aset negara.

Terkini