OKU, 24 Mei 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satres) PPA-PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang pelajar berinisial HK (14). Tersangka yang diketahui berinisial OY (18), warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di hadapan hukum. Penangkapan ini didasari atas laporan ibu korban, SN (46), yang tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anak gadisnya yang masih duduk di bangku sekolah.
Aksi asusila tersebut diketahui terjadi pada hari Senin, 29 November 2025 silam, sekira pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di sebuah gubuk atau pondok yang terletak di kawasan perkebunan jagung, Desa Umpam, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Peristiwa ini bermula ketika korban HK yang masih polos teperdaya oleh bujuk rayu tersangka OY, yang tidak lain merupakan kekasih atau pacar dari anak korban sendiri.
Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong rapi. Awalnya, korban HK mengajak salah seorang temannya untuk menemui tersangka OY di jembatan Desa Umpam. Namun, sesampainya di lokasi, tersangka sengaja meminta agar teman korban ditinggalkan dan dititipkan di salah satu rumah warga di desa tersebut. Setelah memastikan situasi aman dan hanya tinggal berdua, tersangka langsung mengajak korban pergi terpisah menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru tua miliknya ke arah area perkebunan jagung.
Setibanya di tengah perkebunan jagung yang sepi, tersangka OY mulai melancarkan siasatnya dengan membujuk korban untuk mampir dan beristirahat di sebuah pondok kosong. Begitu berhasil membawa korban ke bagian belakang pondok, tersangka seketika merubah sikapnya dan memaksa korban HK untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang kalah tenaga tidak berdaya melawan paksaan tersebut, dan yang lebih mengerikan, tersangka diam-diam merekam aksi persetubuhan tersebut menggunakan ponselnya.
Kasus ini akhirnya meledak dan tercium oleh pihak keluarga setelah rekaman video asusila yang dibuat oleh tersangka tersebut tersebar luas. Video syur tersebut beredar berantai di lingkungan tempat korban HK bersekolah hingga memicu kegemparan di kalangan guru dan siswa. Mendengar kabar miring mengenai anaknya dan mendapati bukti video yang beredar, SN selaku orang tua korban langsung merasa terpukul dan segera melaporkan kejadian memilukan ini ke Mapolres OKU untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan resmi dari pihak keluarga korban, Unit II Satres PPA-PPO Polres OKU langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Setelah melakukan pelacakan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Tepat pada Kamis malam, 21 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka OY tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres OKU guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi mendalam di hadapan penyidik, tersangka OY akhirnya mengakui semua perbuatan bejatnya. Tersangka bahkan membuat pengakuan mengejutkan bahwa aksi persetubuhan tersebut tidak hanya dilakukan sekali di kebun jagung, melainkan sudah sering mereka lakukan di beberapa tempat berbeda, salah satunya di kawasan persawahan. Tersangka berdalih terkejut saat mengetahui video dokumentasi pribadinya telah bocor ke publik, dan mengaku baru berniat untuk bertanggung jawab setelah kasus ini viral di sekolah korban.
Bersama dengan penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya hasil Visum Et Repertum dari rumah sakit, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran korban, satu unit motor Honda Beat, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Atas perbuatannya, OY dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 473 Ayat 4 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.