BATURAJA – Jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Tim Singa Ogan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang mahasiswa berinisial M. Restu Bin Tarmizi (21). Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan kekeluargaan, di mana kendaraan korban awalnya dipinjam oleh kerabatnya sendiri namun tidak kunjung kembali. Berdasarkan laporan resmi, pihak kepolisian menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar hukum penindakan terhadap pelaku.
Peristiwa pelanggaran hukum ini bermula pada Senin sore, 26 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Jalan R. Suprapto Lorong Swadaya, RT 010 RW 003, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Korban yang saat itu berada di kediamannya tidak menyangka bahwa niat baiknya meminjamkan kendaraan kepada sang paman akan berujung pada laporan kepolisian dan kerugian material yang cukup besar.
Identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial MR (37), warga Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Berdasarkan keterangan di lapangan, pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Peran MR dalam kasus ini sangat sentral, karena dirinya merupakan orang terakhir yang menguasai unit sepeda motor milik korban setelah diserahkan oleh paman korban yang awalnya meminjam kendaraan tersebut dengan dalih keperluan tertentu.
Modus operandi yang dilakukan tergolong penggelapan dalam jabatan atau kepercayaan. Awalnya, paman korban meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty warna putih tahun 2025 dengan nomor polisi BG 4893 FAT. Namun, tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sah (M. Restu), motor tersebut justru dipindahtangankan atau dipinjamkan kembali oleh sang paman kepada tersangka MR. Sejak saat itu, keberadaan motor bernomor rangka MH1JME115SK897170 tersebut menghilang dan tidak pernah dikembalikan kepada korban.
Akibat tindakan gelap mata pelaku, korban M. Restu mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp37.500.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Mengingat motor tersebut masih dalam status kredit di PT Federal International Finance (FIF) Cabang Baturaja, korban segera mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan. Barang bukti yang diserahkan kepada penyidik meliputi satu lembar STNK asli dan surat keterangan resmi dari PT FIF nomor FIF22900/SK/5/I/2026 yang menyatakan bahwa BPKB kendaraan tersebut masih tersimpan di kantor leasing sebagai jaminan kredit.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan, pelarian tersangka akhirnya terhenti. Pada Kamis malam, 05 Maret 2026, Tim Singa Ogan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres OKU, IPDA M. Anwar, S.H., mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Tim bergerak cepat menuju wilayah Kabupaten OKU Selatan untuk melakukan pengepungan di titik yang telah diidentifikasi sebagai tempat persembunyian tersangka.
Sekira pukul 19.45 WIB, petugas berhasil menyergap MR tanpa perlawanan berarti di sebuah rumah milik keluarganya yang berlokasi di Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras personel di lapangan yang terus melacak jejak pelaku lintas kabupaten. Keberhasilan Tim Singa Ogan dalam meringkus pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Baturaja dari tindak kejahatan serupa.
Kini, tersangka MR beserta barang bukti dokumen kendaraan telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mencari keberadaan fisik sepeda motor yang digelapkan guna melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHP Nasional yang baru, guna mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami oleh korban.