BATURAJA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) secara resmi melakukan kegiatan imbauan dan pengawasan ketat terhadap kendaraan besar, khususnya truk sumbu tiga, yang melintas di wilayah hukum Kabupaten OKU. Langkah strategis ini dilaksanakan pada Kamis (26/3/2026) mulai pukul 10.30 WIB sebagai respon cepat dalam mengantisipasi lonjakan kepadatan arus balik Lebaran 1447 H yang mulai memadati jalur lintas utama
Kegiatan pengawasan ini dipusatkan di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) Baturaja, yang merupakan urat nadi transportasi penghubung antarprovinsi. Fokus utama petugas adalah memastikan kendaraan berat tidak menghambat laju pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, mengingat volume kendaraan yang menuju arah Lampung dan Jawa terus mengalami peningkatan signifikan sejak pagi hari.
Operasi di lapangan ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., yang didelegasikan melalui Kasat Lantas Polres OKU, AKP Ayu Tiara Okta Dita, S.T.K., S.I.K. Dalam pelaksanaannya, Kasat Lantas didampingi oleh sejumlah personel kunci, antara lain Kanit Gakkum Ipda Wibowo, F.S.H., Kanit Kamsel Aiptu Dian Gun Gun, serta Banit Turjagwali Aipda Sasmita, S.E.
Kasat Lantas Polres OKU, AKP Ayu Tiara Okta Dita, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan nasional mengenai pengaturan arus balik. Berdasarkan laporan terkini, seluruh titik zona penyangga (buffer zone) penyeberangan menuju Lampung, termasuk akses utama menuju Pelabuhan Bakauheni, telah mencapai kapasitas maksimal atau penuh oleh kendaraan pemudik.
“Mengingat kondisi arus balik menuju Jakarta, Banten, dan Lampung yang sangat padat, seluruh buffer zone saat ini tidak lagi mampu menampung kendaraan. Oleh karena itu, seluruh kendaraan sumbu tiga atau truk Over Dimension Over Loading (ODOL) kami imbau untuk menghentikan perjalanan sementara dan masuk ke kantong parkir yang telah disiapkan,” tegas AKP Ayu di sela-sela penertiban.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB. Selama periode prioritas arus balik ini, truk sumbu tiga dipastikan tidak akan diberikan akses penyeberangan melalui Pelabuhan Bakauheni demi memberikan kelancaran bagi masyarakat yang akan kembali beraktivitas di perantauan.
Pihak kepolisian menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah menjamin keamanan dan kenyamanan kendaraan pribadi serta angkutan penumpang. Dengan menepikan kendaraan berat ke kantong-kantong parkir, diharapkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat kelelahan sopir atau hambatan dimensi kendaraan besar di jalur sempit dapat ditekan seminimal mungkin.
Selain melakukan penyekatan, personel Satlantas Polres OKU juga memberikan edukasi secara humanis kepada para sopir truk mengenai pentingnya mematuhi aturan pembatasan ini. Melalui langkah preventif tersebut, Polres OKU berkomitmen mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang kondusif di seluruh wilayah Bumi Sebimbing Sekundang.