Tiga Minggu Buron, Pencuri Motor Milik Mahasiswa di Lubuk Raja Akhirnya Diciduk Polisi

Februari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T13:57:07Z

BATURAJA – Tim Resmob Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda M. Anwar, S.H., berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang meresahkan warga di lingkungan perkebunan. Seorang pemuda berinisial RY (22), yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, ditangkap tanpa perlawanan setelah diduga kuat melakukan pencurian di kawasan rumah dinas petinggi perusahaan negara di Kabupaten OKU.

Aksi pencurian ini menimpa seorang mahasiswa bernama Wiranto Tri Astaman (24) pada Kamis, 08 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 17.00 WIB, saat kondisi lingkungan di sekitar rumah dinas Manajer PTPN I Regional 7, Dusun VIII, Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, sedang dalam suasana pergantian sore ke malam yang cukup lengang.
Kejadian bermula ketika korban memarkirkan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih tahun 2018 dengan nomor polisi BG 6929 FAI di garasi rumah tersebut. Meski korban telah memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci setang, hal tersebut ternyata tidak menyurutkan niat pelaku untuk melancarkan aksinya. Tersangka RY yang sudah mengincar target segera menyelinap masuk ke area garasi untuk mengeksekusi kendaraan milik korban.

Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong rapi dan terencana. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RY membobol lubang kunci motor tersebut menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. Alat tersebut ditajamkan dan dipipihkan di salah satu ujungnya agar dapat berfungsi menyerupai kunci T, sehingga pelaku dapat dengan mudah merusak sistem pengamanan motor dan membawanya kabur dalam waktu singkat.

Akibat kejadian ini, korban Wiranto Tri Astaman mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Kehilangan alat transportasi utama untuk kegiatannya sebagai mahasiswa membuat korban segera melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres OKU guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama tiga minggu, Tim Resmob Polres OKU akhirnya mendapatkan titik terang mengenai keberadaan pelaku. Pada Kamis, 29 Januari 2026, sekira pukul 11.00 WIB, tim bergerak cepat menuju kawasan PTPN I Regional 7 dan berhasil mengamankan RY beserta sejumlah barang bukti pakaian yang ia kenakan saat melakukan pencurian, termasuk kunci L modifikasi yang ia gunakan sebagai alat kejahatan.

Dalam proses interogasi awal, tersangka RY mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Ia juga memberikan keterangan yang cukup mengejutkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut sudah tidak berada di tangannya, melainkan telah dijual ke daerah Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami keberadaan unit motor tersebut untuk diamankan sebagai barang bukti utama di persidangan nanti.

kaos hitam, celana levis, tas selempang merah, dan kunci L modifikasi telah diamankan di Mapolres OKU. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP (atau Pasal 363 KUHP lama) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara di atas lima tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Terkini