BATURAJA – Sebuah langkah konkret dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kembali ditunjukkan oleh aparat kewilayahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pada Kamis (12/02/2026), Bhabinkamtibmas Polsek Baturaja Timur bersama Babinsa Desa Tanjung Kemala berhasil memfasilitasi proses mediasi problem solving terkait perselisihan antara pemilik kebun dan pemilik hewan ternak sapi. Pertemuan krusial ini dilangsungkan di Kantor Desa Tanjung Kemala dengan melibatkan unsur pimpinan desa setempat.
Perselisihan ini bermula dari adanya laporan warga Desa Tanjung Kemala selaku pemilik kebun yang merasa dirugikan akibat tanaman karetnya dirusak oleh gerombolan hewan ternak. Diketahui, pemilik sapi yang terlibat berasal dari lintas desa, di antaranya warga Desa Tanjung Dalam, Desa Lubuk Batang Baru, Desa Kurup, hingga Desa Kepayang. Perbedaan wilayah domisili ini sempat memicu kekhawatiran akan terjadinya gesekan antar-warga desa jika tidak segera ditangani secara profesional oleh pihak berwenang.
Merespons potensi konflik tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa segera bergerak cepat dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Kedua belah pihak diundang secara resmi untuk duduk bersama dalam satu meja guna mencari solusi terbaik. Langkah ini diambil sesuai dengan arahan Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., yang menekankan pentingnya peran aparat di lapangan sebagai penengah atau mediator dalam setiap permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat.
Dalam musyawarah mufakat yang berlangsung khidmat tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menanggalkan ego masing-masing. Di hadapan Kepala Desa Tanjung Kemala dan Kepala Desa Tanjung Dalam, pemilik kebun dan pemilik ternak menyetujui penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Kesepakatan ini diambil setelah dilakukan verifikasi terhadap kerusakan yang terjadi serta mempertimbangkan nilai-nilai kerukunan antar-tetangga yang selama ini telah terjalin.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah pemberian kompensasi atau ganti rugi. Pemilik hewan ternak bersedia membayar biaya kerugian sebesar Rp3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kepada pemilik kebun. Pembayaran ini disepakati akan diselesaikan paling lambat satu minggu terhitung sejak tanggal musyawarah dilakukan. Komitmen ini menunjukkan tanggung jawab pemilik ternak atas kelalaian dalam menjaga hewan peliharaannya hingga memasuki area perkebunan warga.
Selain ganti rugi materil, mediasi ini juga menghasilkan aturan teknis guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Para pemilik sapi berkomitmen untuk mengandangkan ternaknya, terutama saat melewati perlintasan kebun warga. Disepakati pula bahwa jika di masa mendatang sapi merusak pohon karet yang sudah berukuran besar (setara ukuran telur ayam kampung), maka pemilik sapi wajib membayar ganti rugi kembali. Namun, untuk kerusakan pada pohon yang masih kecil, tidak akan dikenakan biaya ganti rugi.
Guna memastikan kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum dan ditaati oleh kedua belah pihak, dilakukan penandatanganan surat pernyataan bersama. Dokumen ini ditandatangani oleh pemilik kebun dan pemilik ternak dengan disaksikan langsung oleh Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perangkat desa terkait. Surat pernyataan ini menjadi bukti otentik bahwa permasalahan telah dianggap selesai dan tidak akan ada tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Menutup kegiatan tersebut, Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian, menegaskan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan bukti nyata pentingnya sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah desa. Komunikasi yang terbuka dan mediasi yang adil diharapkan dapat terus menjadi budaya dalam menyelesaikan masalah di wilayah OKU demi terciptanya hubungan yang harmonis. Langkah problem solving ini diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menangani konflik serupa melalui jalur musyawarah.