BATURAJA – Keamanan area perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Bintang Indonesia (SBI) kembali diperketat setelah tim patroli gabungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hasil bumi. Seorang pria berinisial FZ (46), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, tak berkutik saat tertangkap basah tengah mengangkut hasil curian di area konsesi perusahaan. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penjarahan hasil perkebunan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Jumat sore, 6 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi kejadian berada di titik vital operasional perusahaan, tepatnya di Blok V27 Afdeling IV, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Area ini memang dikenal sebagai zona produktif yang kerap menjadi sasaran empuk aksi pencurian brondolan sawit oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari kesigapan personel keamanan PT SBI yang dipimpin oleh Media Aidi (46). Saat itu, pihak keamanan sedang melaksanakan rutinitas patroli preventif guna memastikan aset perusahaan dalam kondisi aman. Tidak bergerak sendirian, tim keamanan internal tersebut juga didampingi oleh personel BKO Brimob untuk mengantisipasi potensi perlawanan dari para pelaku kriminal di lapangan.
Kronologi bermula saat jarum jam menunjukkan pukul 16.30 WIB, di mana tim patroli menyisir areal Blok V27. Sekira tiga puluh menit berselang, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Revo di dalam area perkebunan. Petugas kemudian melakukan penghadangan dan menghentikan laju kendaraan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan terhadap muatan yang dibawa di atas motornya.
Saat diinterogasi di tempat, tersangka FZ tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan tiga karung besar yang diletakkan di atas motornya. Setelah diperiksa, karung-karung tersebut berisi brondolan buah kelapa sawit segar yang masih mengkilap. Tersangka pun mengakui secara jujur bahwa barang tersebut adalah hasil curian yang diambilnya langsung dari hamparan blok milik PT SBI tanpa izin dari pihak manajemen.
Akibat aksi nekatnya tersebut, PT Surya Bintang Indonesia mengalami kerugian materil yang cukup signifikan. Berdasarkan hasil penimbangan sementara, total brondolan sawit yang berusaha dilarikan oleh tersangka mencapai berat 165 kilogram. Jika dikonversi ke nilai rupiah, jumlah tersebut sangat merugikan perusahaan, terutama jika aksi serupa dilakukan secara berulang atau melibatkan banyak orang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FZ beserta sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Lengkiti. Polisi telah mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta tiga karung brondolan sawit seberat 165 kg sebagai alat bukti utama dalam proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Lengkiti melalui penyidiknya menyatakan bahwa tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga ke meja hijau guna memberikan efek jera, sekaligus menjaga kondusivitas iklim investasi dan usaha perkebunan di wilayah hukum Kabupaten OKU.