Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas lembaga melalui aksi nyata di lapangan. Pada Sabtu (14/02/2026), jajaran petugas pengamanan melaksanakan razia penggeledahan besar-besaran di blok hunian warga binaan. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini untuk memitigasi segala bentuk potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) yang mungkin muncul di dalam lingkungan Rutan.
Kegiatan krusial ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Alwi Adinoto, yang didampingi oleh staf pengamanan dan petugas jaga. Seluruh personel dikerahkan untuk memastikan setiap jengkal area hunian diperiksa tanpa kecuali. Kehadiran pimpinan di tengah lapangan menunjukkan keseriusan pihak Rutan Baturaja dalam mengawal prosedur operasional standar (SOP) pengamanan secara langsung dan transparan.
Secara substansi, razia ini bukan sekadar agenda rutin tanpa arah, melainkan bentuk implementasi konkret dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program tersebut menekankan pada penguatan fungsi pengamanan serta misi besar pemberantasan peredaran barang-barang terlarang di dalam Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia. Rutan Baturaja berupaya menyelaraskan langkah dengan kebijakan pusat demi mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang lebih maju.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan dengan metode penyisiran yang sangat teliti di setiap sudut kamar hunian warga binaan. Petugas tidak hanya memeriksa area terbuka, tetapi juga mengecek barang-barang pribadi, lipatan pakaian, hingga celah-celah dinding yang berpotensi menjadi tempat persembunyian barang ilegal. Fokus utama pemeriksaan adalah menemukan benda-benda terlarang seperti handphone, narkotika, serta senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan petugas maupun sesama warga binaan.
Dalam arahannya di sela-sela kegiatan, Alwi Adinoto menegaskan bahwa pihak Rutan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelanggaran aturan. Ia menyatakan bahwa razia ini adalah wujud komitmen dalam menjalankan perintah transisi kementerian untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas. Prinsip zero tolerance terhadap barang terlarang menjadi harga mati bagi seluruh jajaran pengamanan di Rutan Baturaja.
Hasil dari penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa petugas berhasil mengamankan sejumlah benda yang dilarang keberadaannya di dalam blok hunian. Meskipun detail jenis barang tidak dirinci secara spesifik, seluruh temuan tersebut langsung disita untuk dilakukan pendataan secara administratif. Barang-barang bukti yang terkumpul kemudian dikumpulkan dalam satu wadah untuk segera dimusnahkan guna memastikan tidak disalahgunakan kembali.
Selain melakukan tindakan fisik berupa penggeledahan, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui pemberian edukasi kepada para warga binaan. Petugas mengingatkan pentingnya menjaga kondusifitas dan mematuhi aturan internal demi kenyamanan bersama selama menjalani masa pembinaan. Komunikasi dua arah ini diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif agar warga binaan ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban di dalam lingkungan Rutan.
Sebagai penutup, kegiatan yang berlangsung dengan tertib dan lancar ini menjadi bukti bahwa Rutan Kelas IIB Baturaja terus berbenah dan waspada terhadap segala dinamika di dalam blok hunian. Dengan dilaksanakannya razia secara berkala dan mendadak, diharapkan lingkungan Rutan tetap aman, terkendali, dan bersih dari praktik-praktik ilegal. Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa keamanan merupakan prioritas utama dalam proses pembinaan warga negara yang sedang menjalani masa hukuman