BATURAJA – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Ogan Komering Ulu (AMP-OKU) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, pada Sabtu (14/2/2026). Aksi yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB ini dipicu oleh keresahan masyarakat mengenai legalitas operasional restoran yang dianggap belum memenuhi standar regulasi pemerintah daerah dan pusat.
Aksi ini diikuti oleh sekitar 80 orang massa yang dipimpin langsung oleh koordinator aksi, Elvis dan Amrullah, serta didampingi koordinator lapangan Hendri Marico dan Yandi. Dalam orasinya, massa mendesak pihak manajemen Mie Gacoan untuk segera menghentikan aktivitas operasional mereka secara sementara. Tuntutan ini didasari atas dugaan kuat bahwa restoran tersebut telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta aturan peredaran makanan karena perizinan yang belum lengkap.
Pihak AMP-OKU secara spesifik menyoroti beberapa dokumen krusial yang diduga belum dimiliki oleh gerai Mie Gacoan Baturaja. Di antaranya adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten OKU serta dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari Dinas Perhubungan. Selain itu, massa juga mempertanyakan belum adanya sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sangat penting bagi kepercayaan konsumen di wilayah tersebut.
Masalah lingkungan hidup juga menjadi poin utama dalam protes tersebut, di mana massa menuding pihak restoran belum menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Menurut massa, ketiadaan IPAL bukan hanya masalah administrasi, melainkan ancaman bagi lingkungan sekitar. Mereka mengingatkan bahwa kelalaian ini dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari sanksi administratif, denda yang besar, hingga ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suasana di lokasi sempat memanas ketika massa meminta perwakilan manajemen menunjukkan dokumen-dokumen perizinan yang dimaksud secara langsung di depan publik. Namun, pihak manajemen tidak mampu menunjukkan bukti legalitas tersebut saat aksi berlangsung. Hal ini memperkuat desakan para demonstran agar Pemerintah Kabupaten OKU segera mengambil langkah tegas dengan menutup operasional gedung hingga seluruh prosedur perizinan dinyatakan sah dan resmi oleh instansi terkait.
Guna memastikan situasi tetap kondusif dan menghindari gesekan fisik, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menerjunkan pengamanan ketat di lokasi kejadian. Pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres OKU, AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., serta personel gabungan dari Sat Samapta, Intelkam, Lantas, hingga anggota Polsek Baturaja Timur. Polisi bertindak sebagai mediator untuk memastikan aspirasi massa tersampaikan tanpa merusak fasilitas umum.
Sebagai bentuk respons cepat atas tekanan massa dan guna menjaga ketertiban, pihak manajemen Mie Gacoan akhirnya memutuskan untuk menutup sementara kegiatan usaha mereka pada hari itu. Penutupan dilakukan secara sukarela saat aksi masih berlangsung untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Langkah ini diapresiasi oleh aparat kepolisian sebagai upaya preventif dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Desa Tanjung Baru.
Hingga berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa berakhir dengan tertib meskipun massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ada langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten OKU. Pihak kepolisian melaporkan bahwa seluruh rangkaian aksi berjalan aman dan kondusif tanpa adanya insiden kekerasan. Kini, bola panas berada di tangan pemerintah daerah untuk melakukan audit perizinan terhadap unit usaha tersebut demi perlindungan konsumen dan kepastian hukum.