BATURAJA, OKU – Komitmen jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dalam memberangkatkan penyakit masyarakat kian dipertegas. Di bawah komando Kapolda Sumsel melalui instruksi STR/21/X/OPS.1.3/2026, Tim Resmob Singa Ogan berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar sebuah warung di kawasan jalan lintas Sumatera. Kasus ini menjadi salah satu target operasi (TO) utama dalam gelaran Operasi Pekat Musi-2026 yang sedang berlangsung di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Peristiwa tindak pidana pencurian ini menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Sumarni (60), warga Desa Harjowinangun, Kecamatan Belitang, OKU Timur. Pada hari Minggu, 01 Februari 2026, sekira pukul 06.00 WIB, korban sedang berada di warung miliknya yang berlokasi di depan SPBU UB, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Situasi pagi yang tampak tenang ternyata menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya saat korban sedang lengah.
Kejadian bermula ketika korban memutuskan untuk mandi di bagian belakang warung. Meski hanya meninggalkan area dagangannya selama kurang lebih lima menit, durasi singkat tersebut ternyata cukup bagi pelaku untuk menyelinap masuk ke dalam warung. Naas bagi Sumarni, setibanya ia kembali ke depan, ia mendapati suasana etalase miliknya sudah berantakan dan beberapa barang berharga miliknya telah raib dari tempat semula.
Dalam laporannya ke pihak kepolisian, korban menjelaskan bahwa satu unit telepon genggam merek VIVO Y91C warna Fusion Black yang sebelumnya diletakkan di etalase telah hilang. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak berbagai macam stok rokok dagangan serta uang tunai sejumlah Rp 500.000 yang tersimpan di laci etalase. Akibat aksi pencurian ini, korban ditafsirkan mengalami kerugian materiil total mencapai Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah).
Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA M. Anwar, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang diduga kuat merupakan seorang pria berinisial AR (25), warga Dusun I Desa Lubuk Hara, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU yang tercatat belum memiliki pekerjaan tetap.
Upaya pengejaran membuahkan hasil saat petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. AR berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti di depan sebuah rumah di kawasan Perumahan Sangkara Suit, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti kunci berupa satu unit handphone VIVO Y91C milik korban yang masih berada dalam penguasaan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan aksi nekat tersebut diduga karena faktor ekonomi dan memanfaatkan situasi warung yang sedang tanpa pengawasan. Kini, tersangka AR beserta barang bukti berupa unit handphone dan kotak kemasannya telah diamankan di Mapolres OKU. Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP (KUHP Nasional 2023) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres OKU melalui jajarannya menegaskan bahwa Operasi Pekat Musi-2026 ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Bumi Sebimbing Sekundang. Masyarakat pun dihimbau untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, meskipun hanya dalam waktu singkat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kriminalitas di wilayah Kabupaten OKU.