BATURAJA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) menunjukkan komitmen tinggi dalam menyambut era baru penegakan hukum di Indonesia. Pada Selasa (03/02/2026), Polres OKU secara resmi mengikuti kegiatan Video Conference (Vidcon) bertajuk "Polri Belajar". Agenda utama pertemuan virtual ini adalah sosialisasi intensif mengenai dua pilar hukum terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Vidcon Markas Polres OKU ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan persepsi seluruh personel kepolisian terhadap regulasi yang baru saja disahkan. Mengingat tahun 2026 merupakan masa transisi krusial bagi hukum di Indonesia, pemahaman yang mendalam mengenai perubahan pasal dan prosedur hukum menjadi harga mati bagi setiap anggota Polri agar tidak terjadi kesalahan prosedur di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perwira penting yang menjadi ujung tombak penegakan hukum di wilayah OKU. Tampak hadir Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H. Kehadiran para pimpinan satuan reserse ini menegaskan bahwa fokus utama sosialisasi adalah pada teknis penyidikan dan penerapan pasal-pasal pidana yang mengalami pembaruan signifikan.
Selain pejabat utama, sejumlah personel teknis juga turut serta, di antaranya Kanit Gakkum Satlantas Polres OKU, Ipda Wibowo Pebrianto, S.H., serta Kanit Reskrim, Ipda Andi. Keterlibatan unit lalu lintas dan unit reskrim di tingkat Polsek ini bertujuan agar sosialisasi tidak hanya berhenti di tingkat Polres, tetapi juga meresap hingga ke unit-unit terkecil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam menangani perkara pidana maupun pelanggaran hukum lainnya.
Fokus utama dari Vidcon Polri Belajar kali ini adalah membedah substansi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) yang memperkenalkan paradigma keadilan restoratif dan keseimbangan antara kepastian hukum serta keadilan. Di saat yang sama, UU No. 20 Tahun 2026 (KUHAP) juga dibahas sebagai panduan baru dalam tata cara beracara, yang memberikan kerangka kerja lebih modern dan transparan dalam proses penangkapan, penahanan, hingga pembuktian di persidangan.
Tujuan jangka panjang dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap tindakan kepolisian di wilayah hukum Polres OKU tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Dengan memahami regulasi terbaru, personel diharapkan mampu meminimalisir potensi gugatan praperadilan dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat. Hal ini selaras dengan semangat Polri yang ingin bertransformasi menjadi institusi yang lebih profesional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Melalui pendalaman materi ini, Polres OKU bertekad menciptakan personel yang humanis namun tetap tegas dalam bertindak. Implementasi KUHP dan KUHAP baru ini menuntut anggota Polri untuk lebih cerdas dalam menganalisis kasus, mengingat adanya pergeseran sanksi dan pengenalan jenis-jenis tindak pidana baru yang belum diatur dalam undang-undang sebelumnya (WvS).
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif mengenai tantangan yang mungkin dihadapi saat pemberlakuan penuh undang-undang tersebut. Dengan bekal pengetahuan ini, Polres OKU siap mengawal transisi hukum nasional demi mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan di Bumi Sebimbing Sekundang, memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan hukum yang adil sesuai dengan mandat undang-undang terbaru.