Lama Buron, Tim Resmob Polres OKU Ringkus Penggelap Motor Yamaha X-Ride Milik Pedagang Pasar Atas"

Februari 01, 2026 WIB Last Updated 2026-02-01T13:08:50Z
BATURAJA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU melalui Tim Resmob sukses mengakhiri pelarian seorang pria berinisial HI (48), warga Desa Padang Bindu, yang diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik majikannya sendiri. Tersangka yang bekerja di lapak sayur milik korban, Lisnayati (49), ditangkap tanpa perlawanan setelah sempat menghilang selama kurang lebih lima bulan pasca kejadian yang merugikan korban hingga jutaan rupiah tersebut.

Peristiwa ini bermula pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025, sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di lapak jualan Pasar Atas, Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja Lama. Saat itu, korban bermaksud membuka gudang untuk memulai aktivitas perdagangan sayur-mayur. Namun, rencana tersebut terkendala karena kunci gudang ternyata masih terbawa oleh tersangka HI, yang merupakan orang kepercayaan korban di lapak tersebut.
Berniat mempermudah pekerjaan, Lisnayati dengan itikad baik meminjamkan sepeda motor Yamaha X-Ride miliknya dengan nomor polisi BG 4719 VN kepada tersangka. Korban memberikan izin kepada HI untuk pulang ke rumahnya guna mengambil kunci gudang yang tertinggal agar operasional pasar tidak terhambat. Tanpa menaruh rasa curiga sedikit pun, korban melepaskan sepeda motor berwarna orange-abu-abu tersebut untuk dikendarai tersangka sendirian

Namun, kepercayaan yang diberikan korban justru dibalas dengan pengkhianatan. Setelah berjam-jam menunggu di pasar, HI tak kunjung kembali membawa kunci gudang, bahkan keberadaannya tidak dapat dilacak. Tersangka sengaja melarikan sepeda motor tersebut dan memutus komunikasi dengan korban, sehingga menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana, Lisnayati segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, terungkap bahwa tersangka HI ternyata memiliki niat jahat sejak awal menguasai kendaraan tersebut. Hanya berselang beberapa jam setelah melarikan motor, tepatnya pukul 19.00 WIB di hari yang sama, tersangka langsung menjual kendaraan curian tersebut di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji. Motor bernilai belasan juta rupiah itu dijual dengan harga sangat murah, yakni Rp2.000.000,-, kepada seorang pria berinisial TO yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka menjual motor tersebut secara ilegal tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah, demi mendapatkan uang tunai secara instan. Hasil penjualan motor tersebut diduga digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi selama masa pelariannya. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap penadah (TO) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan motor hasil kejahatan di wilayah Kabupaten OKU.

Operasi penangkapan tersangka HI akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu, 27 Desember 2025. Tim Resmob Polres OKU yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda M. Anwar, S.H., berhasil mengendus keberadaan tersangka di persembunyiannya di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Petugas melakukan penyergapan secara terukur sekira pukul 11.00 WIB dan berhasil mengamankan tersangka tanpa sempat melakukan upaya melarikan diri lebih jauh.

Kini, tersangka HI beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride dan dokumen kepemilikan telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, penyidik juga mendalami penerapan Pasal 486 KUHP jika ditemukan rekam jejak residivis pada profil kriminal tersangka.

Terkini