Baturaja – Pegawai Pasar Atas Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berkelanjutan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Atas, Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini melibatkan petugas parkir serta seluruh pegawai pasar.
Penertiban tersebut dilakukan atas arahan langsung Direktur Umum Pasar Atas, Radius, yang menegaskan agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Warsito. Ia meminta seluruh petugas pasar bersikap tegas dan tidak memberikan toleransi kepada pedagang yang melanggar aturan.
“Jangan kasih kesempatan pedagang menggelar dagangan di sepanjang Jalan Warsito. Pasar ini kita yang mengatur. Kalau pedagang tidak mau diatur dan membuat keributan, jangan diizinkan lagi berjualan di pasar ini, bahkan cabut surat izinnya,” tegas Radius saat memberikan arahan di lokasi.
Radius menjelaskan, penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan di lingkungan Pasar Atas. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pedagang pada prinsipnya akan diupayakan mendapatkan tempat berdagang yang layak.
“Bagi pedagang yang belum memiliki tempat jualan, akan kami fasilitasi secara bertahap. Jadi tidak ada lagi alasan untuk berjualan di sepanjang Jalan Warsito. Semua pedagang harus berada di tempat yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Selain itu, Radius juga menginstruksikan para koordinator pengelola pasar agar menata pedagang secara terstruktur dan sistematis. Petugas keamanan di Pos 1 dan Pos 2 diminta untuk terus memantau situasi dan kondisi pasar guna menjaga ketertiban dan keamanan.
Menurutnya, penataan pasar yang rapi dan tertib akan memberikan kenyamanan bagi pengunjung serta memudahkan aktivitas jual beli. “Dengan penataan yang baik, pasar akan menjadi bersih, aman, rapi, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tutupnya.
Penertiban PKL densop polisi pamong praja ( pol PP ) dan pegawai perumda pasar ada fungsinya masing-masing,