BATURAJA – Ketertiban umum di kawasan pusat perbelanjaan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali ditegakkan. Pada Jumat siang, 30 Januari 2026, petugas keamanan dan ketertiban Pasar Atas Baturaja melakukan aksi nyata dengan menertibkan sejumlah pedagang yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan. Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi jalan raya yang selama ini terganggu oleh aktivitas perdagangan ilegal di luar area yang ditentukan.
Aksi penertiban ini dipusatkan di sepanjang Jalan Warsito, Kecamatan Baturaja Timur, sebuah titik krusial yang menjadi akses utama masyarakat menuju jantung pasar. Sejumlah pedagang terpantau mendirikan tenda payung permanen dan memasang terpal tambahan yang menjorok ke badan jalan. Keberadaan lapak-lapak liar ini dinilai telah merampas hak pengguna jalan dan menjadi penyebab utama kemacetan panjang yang kerap dikeluhkan oleh warga sekitar maupun pengunjung pasar.
Operasi lapangan yang dimulai tepat pada pukul 14.28 WIB ini dipimpin langsung oleh Harli, selaku komandan regu petugas ketertiban Pasar Atas. Dalam menjalankan tugasnya, Harli tidak bergerak sendiri; ia didampingi oleh tim keamanan pasar serta dibantu oleh sejumlah petugas parkir yang merupakan bagian dari kru karyawan internal pengelola pasar. Sinergi antarpetugas ini memastikan proses pembongkaran berjalan dengan cepat dan terkendali.
Bukan tanpa alasan tindakan tegas ini dilakukan. Pihak pengelola pasar menegaskan bahwa para pedagang yang menjadi sasaran penertiban adalah mereka yang tetap membandel meski telah diberikan peringatan berkali-kali. Sebelum tindakan pembongkaran paksa dilakukan, tim pengelola pasar sebenarnya telah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan imbauan secara lisan maupun tertulis, namun instruksi tersebut diabaikan oleh para pedagang yang bersangkutan.
Proses penertiban berlangsung dengan skema pembongkaran fisik terhadap material tenda dan terpal yang menghalangi jalan. Petugas dengan sigap melepas pasak-pasak payung dan melipat terpal yang terpasang di bahu jalan. Selain tindakan fisik, petugas juga memberikan edukasi langsung di tempat serta menerapkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera bagi pedagang yang melanggar aturan tata ruang pasar.
Kepala Unit Pasar Atas Baturaja, Mikes, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi tegas pimpinan untuk menata ulang estetika dan fungsionalitas pasar. Menurut Mikes, penggunaan fasilitas umum seperti bahu jalan untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi lagi. Ia menekankan bahwa seluruh pedagang tanpa terkecuali wajib mematuhi zonasi yang telah diatur oleh pihak pengelola demi kebaikan bersama.
Dampak dari penertiban ini diharapkan segera terasa pada kelancaran arus lalu lintas di kawasan Baturaja Timur. Dengan bersihnya Jalan Warsito dari hambatan lapak liar, kendaraan diharapkan dapat melintas tanpa hambatan berarti, sehingga mobilitas ekonomi di area tersebut menjadi lebih efisien. Petugas juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan rutin pasca-penertiban agar para pedagang tidak kembali membangun lapak di lokasi yang sama.
Menutup rangkaian kegiatan tersebut, pihak pengelola Pasar Atas Baturaja mengajak seluruh elemen pedagang untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban. Harapannya, melalui disiplin yang tinggi, akan tercipta lingkungan pasar yang tidak hanya ramai secara ekonomi, tetapi juga aman, nyaman, tertib, dan tertata dengan baik secara visual. Hal ini diyakini akan meningkatkan daya tarik Pasar Atas bagi pengunjung dari dalam maupun luar daerah OKU.