Satuan Polisi Pamong Praja Memberi Surat Imbauan Resmi Dengan Melakukan Kegiatan Penertiban

Sabtu, 24 Mei 2025 WIB Last Updated 2025-05-25T03:26:37Z
https://www.barometeroku.my.id/ Baturaja, 25 Mei 2025,  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menindaklanjuti surat imbauan resmi dengan melakukan kegiatan penertiban secara persuasif terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Kota Baturaja, Minggu pagi (25/05/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) yang rutin digelar setiap hari Minggu.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Berdasarkan pantauan di lapangan, masih ditemukan sejumlah pedagang yang menggelar dagangan di area taman, meskipun imbauan telah disampaikan sebelumnya.

Kegiatan penertiban ini mengacu pada beberapa regulasi hukum yang menjadi dasar operasional Satpol PP, antara lain:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja,
Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, dan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Ketertiban Umum.

Dalam surat imbauan yang telah diedarkan sebelumnya, Satpol PP meminta kepada seluruh pemilik lapak dagangan untuk tidak berjualan di area Taman Kota saat CFD berlangsung. Imbauan ini ditujukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, menghindari kerumunan yang tidak terkendali, serta menciptakan suasana tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin berolahraga dan menikmati suasana taman.

Kepala Satpol PP Kabupaten OKU, Firman, ST, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan dengan pendekatan humanis, mengedepankan dialog dan pemahaman terhadap para pedagang.

“Pagi ini kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa imbauan yang telah kami sampaikan sebelumnya dipatuhi. Sebagian pedagang sudah tidak datang, namun masih ada beberapa yang belum mengetahui imbauan tersebut, sehingga masih menggelar dagangan di lokasi,” jelas Firman.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan tugas, Satpol PP tidak hanya melakukan tindakan represif, melainkan lebih mengedepankan upaya pembinaan dan edukasi kepada masyarakat.

“Tujuan utama kami adalah agar masyarakat yang beraktivitas di Taman Kota saat Car Free Day merasa nyaman dan aman. Kami menyadari bahwa masyarakat berjualan untuk mencari nafkah, namun kita juga harus mengedepankan kepentingan bersama,” ujarnya.

Firman menegaskan, pihaknya tidak melarang aktivitas berdagang, namun harus sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

“Kami memohon pengertian dari seluruh pedagang untuk menempati area pasar yang telah disediakan. Untuk makanan ringan atau jajanan sarapan pagi mungkin masih bisa ditoleransi, selama tidak mengganggu kenyamanan umum,” pungkasnya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum di ruang publik dapat semakin meningkat. Satpol PP juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendekatan yang konstruktif agar tercipta lingkungan kota yang tertib, bersih, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. 

( A )

Terkini