BATURAJA – Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pada Kamis malam, 26 Februari 2026, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial ND (39) yang merupakan tersangka utama tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian di kawasan padat penduduk di Kecamatan Baturaja Timur beberapa bulan sebelumnya.
Peristiwa pidana ini bermula pada Senin dini hari, 10 November 2025, di kediaman seorang wiraswasta bernama Sefta Sari (25). TKP (Tempat Kejadian Perkara) berlokasi di Jalan Abdurahman Wahid, Gotong Royong, Lorong Gurami, Kecamatan Baturaja Timur. Korban yang saat itu sedang beristirahat tidak menyadari bahwa rumahnya telah menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan yang memanfaatkan kelengahan penghuni rumah pada jam-jam rawan menjelang subuh.
Berdasarkan kronologis kejadian, korban Sefta Sari awalnya sedang bersantai sambil memainkan telepon genggamnya hingga sekitar pukul 21.00 WIB sebelum akhirnya terlelap di kamar tidur. Namun, petaka muncul ketika korban terbangun sekitar pukul 05.15 WIB dan mendapati ponsel pintar merk VIVO Y19 Pro miliknya yang diletakkan di dekat tempat tidur sudah raib. Rasa panik menyelimuti korban saat menyadari ada orang asing yang telah menyusup ke dalam ruang pribadinya saat ia terlelap.
Tak berhenti sampai di situ, korban yang curiga kemudian memeriksa seluruh area rumah untuk memastikan barang berharga lainnya. Saat menuju ke dapur, korban kembali dikejutkan dengan hilangnya satu buah tabung gas LPG berukuran 3 kg. Setelah dilakukan pengecekan pada akses keluar-masuk, diketahui bahwa pintu rumah dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, yang diduga kuat menjadi celah bagi pelaku ND untuk masuk tanpa harus merusak pintu secara paksa.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang cukup signifikan dan segera melaporkan insiden tersebut ke Mapolres OKU. Menanggapi laporan dengan nomor identitas barang bukti IMEI ponsel yang jelas, Tim Resmob Singa Ogan melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan. Petugas melacak keberadaan barang bukti dan memetakan pergerakan tersangka yang dikenal cukup licin dalam menyembunyikan hasil kejahatannya di wilayah OKU.
Titik terang muncul pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB ketika tim buser mendapatkan informasi akurat bahwa tersangka ND sedang berada di sebuah rumah di wilayah Bakung, Kelurahan Kemalaraja. Tanpa membuang waktu, Tim Resmob Singa Ogan langsung bergerak cepat mengepung lokasi persembunyian tersebut. Dalam penggerebekan yang berlangsung singkat namun taktis, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti di hadapan petugas yang berpakaian preman.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tempat persembunyian pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah tabung gas LPG 3 kg milik korban. Dalam interogasi singkat di lapangan, tersangka ND yang berprofesi sebagai petani ini akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan pencurian di Lorong Gurami. Pelaku beserta barang bukti berupa kotak ponsel, unit HP VIVO Y19 Pro, dan tabung gas hijau langsung digelandang ke Mapolres OKU.
Atas perbuatannya, ND kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, atau sebagaimana yang telah diperbarui dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan pintu serta jendela terkunci rapat sebelum tidur, mengingat kejahatan sering kali terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan.