Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Sat Narkoba Polres Oku kembali mengamankan terduga Pelaku dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika diduga Jenis Sabu yang mana Pelaku AR (25) Alamat Dusun IV Desa Lubuk Rukam Kec. Peninjauan Kab. OKU saat diamankan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 Gram.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K.,M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa sebelumnya Pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2025 sekira Pukul 13.30 Wib tepatnya di Lorong Modern Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU anggota sat narkoba polres oku telah mengamankan Pelaku AR (25).
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku AR (25) dan hasil pemeriksaan handphone pelaku tersebut bahwa pelaku diduga terlibat jaringan narkotika serta diakui pelaku menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dirumah pelaku di Desa Lubuk rukam Kec. Peninjauan Kab. OKU lalu dilakukan penggeledahan rumah tersebut yang disaksikan warga sipil setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk djarum coklat didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening didalamnya masing-masing berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram (satu koma dua puluh tiga gram) yang ditemukan didalam lemari baju dikamar rumah pelaku dan diakui milik pelaku. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Djarum Coklat di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing- masing bungkus didalamnya berisikan kristal- kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sekop plastik, Uang tunai senilai Rp. 260.000,- (Dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3x Warna Biru.
( A )