Polsek Lubuk Batang Ringkus Komplotan Pencuri Sawit PT Minanga Ogan, 2 Tersangka Diamankan dan 4 Lainnya Buron

Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T18:28:34Z

OKU, SUMATERA SELATAN – Jajaran Reskrim Polsek Lubuk Batang berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan (Curat) hasil perkebunan yang menyasar aset milik PT Minanga Ogan. Aksi pencurian massal ini terjadi di kawasan produktif Blok D5 dan Blok D6, Afdeling Soge, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kejadian yang merugikan pihak perusahaan hingga jutaan rupiah ini menjadi atensi serius pihak kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah obyek vital di sektor perkebunan.

Aksi kriminalitas ini pertama kali terendus pada Minggu sore, 15 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Berawal dari kecurigaan pihak keamanan internal perusahaan yang dipimpin oleh saksi Wahid Juniawan (36), seorang karyawan PT Minanga Ogan yang melakukan pengintaian di titik rawan pencurian. Petugas keamanan mencurigai adanya aktivitas ilegal di area blok tersebut, di mana para pelaku kerap memanfaatkan waktu menjelang petang untuk menggasak tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang siap angkut.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan sore itu, petugas pengamanan (PAM) perusahaan bersama personel Polsek Lubuk Batang berhasil menyergap tersangka berinisial BL (27) di lokasi kejadian. Saat dilakukan penyergapan sekitar pukul 17.55 WIB, tersangka BL tertangkap basah sedang mengumpulkan buah sawit hasil curian bersama rekan-rekannya. Sayangnya, lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke dalam rimbunnya perkebunan saat melihat kedatangan petugas, sehingga aksi kejar-kejaran sempat terjadi di medan perkebunan yang cukup sulit.

Pelarian salah satu rekan BL, yakni tersangka berinisial DM (28), akhirnya berakhir pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026. Penangkapan DM dilakukan secara terukur di bawah komando langsung Kapolsek Lubuk Batang, IPTU Jenizar, yang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Angkut untuk mengepung kediaman pelaku di Desa Kurup. Tim Opsnal bergerak taktis pada pukul 03.00 WIB setelah mendapatkan informasi valid bahwa DM telah kembali ke rumahnya, dan tersangka pun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan intensif, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Di antaranya adalah 1 (satu) bilah golok sepanjang 30 cm dengan gagang plastik hitam yang diduga digunakan untuk memanen buah, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam pink tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai sarana transportasi pengangkut hasil curian di dalam area kebun.

Pihak PT Minanga Ogan dilaporkan mengalami kerugian materil yang cukup signifikan akibat perbuatan komplotan ini. Sebanyak 111 (seratus sebelas) tandan buah sawit dengan berat total mencapai 2.220 kilogram (2,2 ton) berhasil dikumpulkan oleh para pelaku sebelum akhirnya diamankan petugas. Jika dikonversi ke nilai mata uang, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 7.661.220,-, sebuah angka yang melampaui batas ambang tindak pidana pencurian ringan.

Saat ini, penyidik Polsek Lubuk Batang masih memburu empat pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni tersangka berinisial SA (35), JI (28), AB (28), dan BR (28). Keempatnya diidentifikasi merupakan warga Desa Kurup dan Desa Lubuk Batang Baru. Polisi menghimbau agar para DPO segera menyerahkan diri karena identitas lengkap mereka telah dikantongi oleh tim penyidik untuk pengejaran lebih lanjut ke manapun mereka bersembunyi.

Kedua tersangka yang telah tertangkap, BL dan DM, kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Batang dan terancam dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam keterangannya, tersangka DM mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama rekan-rekannya tanpa izin dari pihak perusahaan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku pencurian hasil bumi di wilayah hukum OKU bahwa pihak kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penjarahan aset perkebunan.

Terkini