Cekcok Berujung Kekerasan, Pria Paruh Baya di Baturaja Timur Tega Pukul dan Ancam Istri Pakai Pisau

Maret 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T10:13:29Z
BATURAJA – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Seorang pria paruh baya berinisial FL (55), yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, resmi diamankan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri yang berinisial DI (46).

Kejadian memilukan ini bermula pada Selasa petang, tepatnya tanggal 27 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di kediaman mereka yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Suasana rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru berubah menjadi mencekam ketika tersangka mulai kehilangan kendali emosinya di hadapan sang istri yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pemicu utama aksi kekerasan ini adalah adanya perselisihan atau cekcok mulut di antara keduanya. Tersangka FL mengaku merasa sangat tersinggung dengan ucapan korban saat perdebatan berlangsung. Akibat emosi yang meluap dan tidak terkendali, tersangka kemudian melakukan tindakan fisik yang brutal sebagai pelampiasan rasa kesalnya terhadap korban yang tidak berdaya.

Secara keji, tersangka FL langsung melayangkan pukulan keras yang mengenai bagian kepala korban. Tidak berhenti di situ, tersangka juga menendang perut korban hingga mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa. Puncak dari aksi anarkis tersebut adalah saat tersangka mengambil sebilah pisau dan menggunakannya untuk mengancam nyawa korban. Ancaman senjata tajam ini membuat korban merasa terancam keselamatannya hingga akhirnya memutuskan untuk mencari perlindungan hukum.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit PPA Polres OKU segera melakukan penyelidikan mendalam. Pihak kepolisian juga mengumpulkan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya adalah Surat Visum et Repertum (V.E.R) yang menunjukkan bekas luka akibat kekerasan fisik, serta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Bukti-bukti inilah yang kemudian memperkuat status FL sebagai tersangka utama dalam kasus pelanggaran Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004.

Proses penegakan hukum mencapai puncaknya pada hari Senin, 02 Maret 2026. Setelah sempat dilakukan pemanggilan resmi oleh penyidik, tersangka FL akhirnya kooperatif dan datang memenuhi panggilan untuk diperiksa di Mapolres OKU. Kehadiran tersangka langsung direspons cepat oleh Kanit PPA, Ipda Awang Kirana, S.KM, yang segera berkoordinasi dengan pimpinan di jajaran Satreskrim untuk mengambil tindakan pengamanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat PPA dan PPO Polres OKU, AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si., secara tegas memerintahkan Kanit PPA beserta seluruh anggota unit untuk segera mengamankan tersangka di tempat. Perintah ini dikeluarkan guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lebih lanjut. Pengamanan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Polres OKU dalam memberikan keadilan bagi korban kekerasan domestik.

Saat ini, tersangka FL telah resmi ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan keluarga demi terciptanya keamanan dan perlindungan bagi kaum perempuan dan anak.

Terkini