Sempat Buron Tujuh Bulan, Maling Rumah di Tanjung Baru Diringkus Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur

Selasa, 30 April 2024 WIB Last Updated 2024-05-15T17:18:24Z

Baturaja, Barometer OKU - Setelah menjadi buronan selama tujuh bulan, dua pelaku yang melakukan pencurian di rumah milik Sahrun Rajab (34) di Jalan H.M. Muslimin, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur.

Dua pelaku tersebut adalah Indra Wani alias Sain (43), yang beralamat di Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, dan Zarman alias Man (32), warga RS Holindo, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Keduanya berhasil ditangkap pada hari yang sama, Selasa (30/4/2024). Tersangka pertama, Indra alias Wani, ditangkap di rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB dengan barang bukti berupa 1 unit Handphone. Kemudian, tersangka Zarman alias Man berhasil ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di panglong kayu Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Kemelak, Kecamatan Bindu Langit, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya pada 7 Oktober 2023, sekitar pukul 03.10 WIB.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil mengambil barang berharga milik korban, termasuk 1 unit sepeda motor Honda CBR beserta STNK, 1 Hp merk Redmi, dan 1 tas berisi alat kosmetik. Mereka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci.

Selain kedua pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, seperti 1 unit HP Redmi beserta kotaknya, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo milik tersangka Zarman alias Man. Namun, masih ada barang bukti yang masih dalam pencarian termasuk 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 beserta STNK-nya, dan 1 tas punggung berisi alat kosmetik.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. (R.D.SI)

Terkini