Nyolong 340 Kg Sawit PT BSU, Dua Pelaku di OKU Ditangkap, Satu Buron!

Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T11:00:15Z

LUBUK BATANG – Aksi nekat pencurian hasil bumi kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kali ini, sebuah komplotan pencuri yang terdiri dari dua orang dewasa dan seorang remaja di bawah umur kepergok saat sedang melancarkan aksi pencurian buah kelapa sawit jenis brondolan di areal perkebunan milik PT Bandar Sawit Utama. Pihak manajemen perusahaan menderita kerugian materiil lantaran ratusan kilogram sawit siap jual digondol oleh para pelaku tanpa izin.

Aksi kriminal ini melibatkan tiga orang tersangka, yakni Ahmad Komaini Bin Kamaludin (45) yang berprofesi sebagai petani asal Dusun VI Desa Lubuk Batang Lama, serta RA (16), seorang remaja yang tinggal di Dusun III Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial LN hingga saat ini masih buron dan telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian setempat setelah berhasil meloloskan diri dari kepungan petugas.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut dilaporkan terjadi pada hari Minggu, 5 Juli 2026, sekira pukul 20.00 WIB. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berada di kawasan produktif Areal Kebun Sawit PT Bandar Sawit Utama, Dusun II, Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Kasus ini kemudian resmi dilaporkan oleh Erry Tegas P. Hidayat (67), seorang karyawan swasta asal Serpong Utara, Kota Tangerang, selaku perwakilan dari pihak korporasi yang dirugikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif para pelaku nekat melakukan pencurian ini didorong oleh faktor ekonomi dan memanfaatkan situasi perkebunan yang luas. Para tersangka sengaja mengincar buah sawit jenis brondolan (buah yang lepas dari tandannya) karena lebih mudah dikumpulkan dan disembunyikan ke dalam karung. Nilai total dari hasil curian tersebut ditaksir mencapai Rp1.067.000,-, sebuah angka yang cukup berarti bagi para pelaku untuk mendapatkan uang tunai secara instan dengan cara yang melanggar hukum.

Kronologis kejadian bermula pada Minggu sore sekira pukul 18.00 WIB, di mana ketiga pelaku secara mengendap-endap masuk ke dalam area perkebunan kelapa sawit tanpa izin pihak manajemen. Dengan menggunakan alat seadanya, mereka dengan cepat mengumpulkan buah sawit brondolan yang berserakan di tanah dan memasukkannya ke dalam karung-karung berukuran besar. Setelah dirasa cukup, para pelaku kemudian memuat karung-karung tersebut ke atas dua unit sepeda motor modifikasi yang telah mereka siapkan sebelumnya.

Namun, pelarian mereka tidak berjalan mulus karena sekitar pukul 20.00 WIB, petugas keamanan (security) PT Bandar Sawit Utama yang sedang melakukan patroli rutin mencurigai gerak-gerik para pelaku. Saat dicegat di jalur keluar perkebunan, para pelaku tertangkap tangan sedang mengangkut buah sawit tersebut menggunakan motor jambrong. Mengetahui aksinya terbongkar, petugas keamanan langsung mengamankan Ahmad Komaini dan RA di lokasi, sementara pelaku LN berhasil memanfaatkan kegelapan malam untuk melarikan diri dari sergapan.

Pihak keamanan perkebunan langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Lubuk Batang malam itu juga. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 karung buah kelapa sawit brondolan dengan berat total 340 kilogram, satu lembar nota bukti timbang, serta 2 unit sepeda motor jambrong merk Suzuki Smash tanpa nomor polisi, di mana nomor rangka dan nomor mesinnya sengaja dihilangkan oleh pelaku untuk mengaburkan asal-usul kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Pencurian dengan Pemberatan. Mengingat salah satu tersangka berinisial RA masih berusia 16 tahun, pihak penyidik Polsek Lubuk Batang memastikan akan melakukan koordinasi khusus dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna memastikan proses hukum peradilan anak berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Terkini