Perkuat Sinergi Hukum, Karutan Baturaja Hadiri Penandatanganan PKS Sidang Elektronik di Kejati Sumsel

Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T08:17:38Z
BATURAJA – Langkah progresif dalam modernisasi sistem peradilan di Provinsi Sumatera Selatan kembali ditunjukkan ke publik. Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Baturaja, Fitri Yady, menghadiri langsung agenda penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik (Online). Agenda krusial yang mengintegrasikan pemanfaatan teknologi dalam ranah hukum ini berlangsung dengan khidmat dan menerapkan protokol kedinasan yang ketat.

Kegiatan strategis ini berlokasi di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang berada di Kota Palembang pada Selasa, 7 Juli 2026. Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan, mengingat urgensi efisiensi birokrasi peradilan yang semakin mendesak di era digital. Kehadiran para pimpinan instansi dalam acara ini menegaskan keseriusan dalam membawa perubahan nyata pada sistem hukum tata negara.
Sinergi hukum berskala besar ini melibatkan tiga instansi vertikal utama di wilayah Sumatera Selatan yang memiliki peran krusial dalam siklus peradilan pidana. Ketiga lembaga tersebut adalah Pengadilan Tinggi Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Selatan. Kolaborasi segitiga ini diharapkan mampu mengikis ego sektoral demi kelancaran pelayanan publik.

Penandatanganan PKS ini dilakukan bukan tanpa alasan yang kuat, melainkan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi. Melalui digitalisasi proses persidangan, ketiga instansi sepakat untuk mewujudkan sebuah ekosistem peradilan yang jauh lebih cepat, efisien, transparan, dan akuntabel. Pola lama yang memakan waktu dan biaya kini mulai dialihkan ke arah sistem yang lebih modern dan terdokumentasi dengan baik.
Selain untuk meningkatkan efisiensi waktu, keberadaan payung hukum yang jelas melalui PKS ini bertujuan utama untuk mengoptimalkan pelaksanaan sidang online bagi para tahanan. Kehadiran sistem elektronik ini diproyeksikan mampu meminimalisir kendala teknis yang selama ini sering menghambat jalannya persidangan konvensional. Lebih dari itu, langkah ini menjadi solusi preventif dalam menekan risiko keamanan dan keselamatan yang kerap mengintai selama proses transfer atau pemindahan tahanan dari rutan menuju pengadilan.

Meskipun pusat kegiatan penandatanganan dipusatkan di Kota Palembang, gaung dan komitmen acara ini dirasakan hingga ke tingkat daerah. Jalannya acara penandatanganan tersebut dipantau, diikuti, dan disaksikan secara virtual oleh seluruh jajaran pejabat struktural beserta staf pegawai Rutan Baturaja. Mereka berkumpul bersama untuk menyaksikan momen bersejarah ini secara langsung dari aula Rutan Baturaja melalui media telekonferensi.
Merespons adanya kerja sama formal tersebut, Karutan Baturaja, Fitri Yady, memberikan pernyataan tegas terkait kesiapan institusi yang dipimpinnya. Beliau menyampaikan bahwa jajaran Rutan Baturaja siap memberikan dukungan penuh, seratus persen, terhadap implementasi nyata dari perjanjian kerja sama tiga instansi vertikal tersebut. Pihaknya tidak akan menunda-nunda waktu untuk segera menyelaraskan program kerja di tingkat lokal.

Sebagai langkah konkret pasca-penandatanganan, Fitri Yady menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan kesiapan sarana dan prasarana teknologi di Rutan Baturaja, mulai dari jaringan internet hingga ruang sidang online yang memadai. Selain aspek teknis, Rutan Baturaja juga akan memperkuat koordinasi yang solid dengan aparat penegak hukum di tingkat daerah demi menjamin kelancaran, keamanan, dan kesuksesan pelaksanaan persidangan elektronik ke depan.

Terkini