OKU, SUMSEL — Kepolisian Sektor (Polsek) Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang melibatkan sesama pekerja di sebuah proyek bangunan. Aksi kejahatan ini melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan kepercayaan atau penggelapan yang kerap terjadi di wilayah hukum Kabupaten OKU.
Pihak kepolisian secara resmi menetapkan Muhammad Riski Saipuloh bin Mukison (alm), seorang pria berusia 41 tahun asal Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, sebagai tersangka utama. Tersangka yang saat ini berstatus belum memiliki pekerjaan tetap tersebut, diduga kuat telah melarikan kendaraan milik rekan kerjanya sendiri. Aksi nekat ini dilakukan tersangka dengan memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan dari korban yang telah mengenalnya dengan baik selama berada di lingkungan kerja.
Korban sekaligus pelapor dalam kasus ini adalah Aridia Sarah bin Ardian Luthfi, seorang wiraswasta berusia 39 tahun yang berdomisili di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Peristiwa malang tersebut bermula pada hari Jumat, 8 Mei 2026, sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Mess Pak Edi yang berlokasi di Desa Sinar Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU. Di lokasi mes tukang pembangunan KDMP inilah tersangka melancarkan modus operandi penipuannya kepada korban.
Secara kronologis, kejadian berawal saat korban sedang beristirahat siang di dalam mes bangunan tersebut. Tersangka Muhammad Riski kemudian datang menemui korban dengan maksud meminjam sepeda motor merk Honda Verza berwarna merah dengan dalih ingin pulang sebentar ke rumahnya yang berada di kawasan Belitang BK 10. Korban yang saat itu sama sekali tidak menaruh rasa curiga langsung menyerahkan kunci motornya, lantaran tersangka tidak membawa satu pun barang pribadinya seperti pakaian maupun peralatan pertukangan yang sengaja ditinggalkan di mes sebagai jaminan semu.
Tersangka sempat berjanji manis kepada korban bahwa ia akan langsung kembali ke mes bangunan pada sore hari di hari yang sama. Namun, hingga malam tiba, batang hidung tersangka tidak kunjung kelihatan. Keesokan harinya, tersangka sempat menghubungi korban via telepon seluler dan memberikan alasan palsu bahwa dirinya sudah berada di dalam perjalanan kembali menuju mes. Sialnya, janji tersebut kembali diingkari hingga larut malam, dan memasuki hari Minggu, nomor telepon genggam milik tersangka sudah tidak aktif lagi saat dihubungi oleh korban.
Sadar dirinya telah menjadi korban penggelapan, Aridia Sarah langsung mendatangi Polsek Peninjauan untuk membuat laporan resmi dengan Nomor Laporan: LP / B / 25 / V / 2026 / SPKT / Sek. Peninjauan / Res. Oku / Polda Sumsel pada tanggal 11 Mei 2026. Dalam laporannya, korban menderita kerugian materil sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) akibat kehilangan satu unit sepeda motor Honda Verza tahun 2014 berwarna merah dengan nomor polisi BG 2759 AAG, nomor rangka MH1KC5210EK187864, dan nomor mesin KC52E1185884.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, pelarian tersangka akhirnya terhenti di tangan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Peninjauan. Pada hari Senin, 6 Juli 2026 sekira pukul 05.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Peninjauan, IPDA Rery Handri Idyan, S.H., melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan. Tersangka langsung digelandang petugas menuju markas komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan tidak dapat mengelak dari jerat hukum. Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial guna memperkuat pembuktian di persidangan nanti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Verza merah milik korban, satu lembar STNK asli, satu buah BPKB, serta satu buah kunci kontak kendaraan tersebut. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Peninjauan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.