Terjerat Pasal 477 KUHP Baru, Pencuri Sawit di Gunung Meraksa Dijemput Polisi Usai Sembunyi 4 Bulan

Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T21:21:14Z
OKU, SUMSEL – Pelarian ZU (33), seorang petani asal Dusun IV, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya resmi berakhir. Setelah sempat menjadi buronan pihak kepolisian selama hampir empat bulan, tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit ini memilih untuk menyerahkan diri. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga proaktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menyerahkan tersangka secara baik-baik.

Peristiwa kriminal yang menjerat ZU ini terjadi pada hari Sabtu, 07 Maret 2026 silam, sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Aksi pencurian tersebut menyasar area perkebunan kelapa sawit milik seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Pangihutan Hutasoit (62). Korban sendiri merupakan warga Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, yang memiliki lahan produktif di kawasan Dusun Mandi Angin, Desa Gunung Meraksa.

Aksi kejahatan ini bermula ketika ZU menyusup ke area perkebunan kelapa sawit milik korban bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan memanfaatkan situasi malam yang sepi dan gelap, kedua pelaku memanen buah sawit secara ilegal. Mereka berniat untuk mengangkut hasil jarahan tersebut keluar dari area kebun dengan menggunakan kendaraan roda dua guna mendapatkan keuntungan ekonomi secara instan.

Namun, tindakan melanggar hukum tersebut tidak berjalan mulus karena pada saat yang bersamaan, Pangihutan Hutasoit bersama penjaga kebunnya sedang melakukan patroli rutin di area tersebut. Di tengah kegelapan, korban melihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua pelaku yang tengah membawa puluhan tandan buah kelapa sawit. Korban dan saksi penjaga kebun kemudian memutuskan untuk mendekati para pelaku guna memastikan situasi yang terjadi.

Menyadari keberadaannya terendus dan hendak disergap oleh pemilik kebun, kedua pelaku panik. Sebelum sempat dipegang oleh korban, ZU dan rekannya nekat melompat dari sepeda motor yang sedang berjalan dan langsung melarikan diri ke dalam rimbunnya semak belukar perkebunan sawit. Di lokasi kejadian, mereka meninggalkan begitu saja satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi yang di atasnya sudah dipenuhi dengan buah kelapa sawit hasil curian.

Meskipun para pelaku berhasil meloloskan diri malam itu, korban dan penjaga kebun mengenali dengan jelas wajah dan identitas salah satu pelaku, yakni ZU, karena mereka merupakan warga lokal. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 29 tandan buah kelapa sawit, yang jika ditafsirkan berdasarkan hasil timbangan bernilai sekitar Rp 1.151.000,- (Satu juta seratus lima puluh satu ribu rupiah). Korban kemudian langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Lubuk Batang.

Setelah bersembunyi selama beberapa bulan dan hidup dalam bayang-bayang pengejaran polisi, pihak keluarga ZU akhirnya menghubungi Polsek Lubuk Batang pada Kamis, 02 Juli 2026 sekira jam 11.00 WIB. Pihak keluarga mengabarkan bahwa ZU telah berada di rumah dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menerima informasi berharga tersebut, personel Polsek Lubuk Batang segera bergerak cepat melakukan penjemputan dan membawa tersangka ke markas komando tanpa adanya perlawanan.

Di hadapan penyidik Polsek Lubuk Batang, tersangka ZU telah mengakui semua perbuatannya dan membenarkan bahwa ia melarikan diri karena panik saat dipergoki oleh korban. Guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, polisi kini mengamankan ZU beserta barang bukti berupa 29 tandan buah sawit dan satu unit sepeda motor jupiter MX tanpa nopol. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana yang setimpal.

Terkini