Dijerat KUHP Baru, Tersangka IS Resmi Diserahkan Polsek Peninjauan ke Jaksa

Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T11:24:56Z
BATURAJA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), secara resmi melaksanakan proses Tahap II dalam penanganan perkara tindak pidana. Langkah krusial ini dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta seluruh barang bukti terkait kepada pihak Kejaksaan Negeri Baturaja. Penyerahan ini menandai babak baru bagi perkara tersebut yang kini siap memasuki meja hijau.

Pelimpahan wewenang hukum ini menjadi tindak lanjut langsung setelah berkas perkara pidana tersebut dinyatakan lengkap atau berstatus P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan terpenuhinya seluruh unsur formal dan material dalam berkas penyidikan, kepolisian berkewajiban menyembahkan kasus tersebut agar bisa segera disidangkan. Prosesi penyerahan ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Baturaja dengan pengawasan ketat.

Dalam pelaksanaan Tahap II ini, pihak kepolisian melimpahkan satu orang tersangka pria berinisial IS yang saat ini telah menginjak usia 30 tahun. Tersangka IS diketahui tercatat sebagai warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, sebuah wilayah yang masuk ke dalam administrasi Kabupaten Muara Enim. Status penahanan tersangka kini juga resmi beralih menjadi wewenang penuh dari pihak penuntut umum.

Guna memastikan jalannya proses pelimpahan berjalan tanpa hambatan, personel Unit Reskrim Polsek Peninjauan melakukan pengawalan yang sangat ketat. Proses pengawalan terhadap tersangka IS dari markas kepolisian menuju kantor kejaksaan dipimpin langsung oleh dua anggota penyidik, yakni Brigpol Gede Budi S dan Brigpol Erik Estrada, yang memastikan hak-hak tersangka dan keamanan tetap terjaga.

Secara kronologis hukum, perkara yang menjerat pria berusia 30 tahun ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian pada bulan lalu. Kasus ini teregistrasi resmi berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP-B/23/V/2026/SPK/SEK.PNJ/POLRES OKU/POLDA SUMSEL. Berdasarkan data administrasi penyidikan, laporan tersebut ditandatangani dan diterbitkan pada tanggal 3 Mei 2026.

Atas perbuatan pidana yang diduga dilakukannya, tersangka IS kini harus bersiap menghadapi tuntutan hukum yang cukup berat di pengadilan nanti. Penyidik Unit Reskrim Polsek Peninjauan menjerat tersangka IS dengan menggunakan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sesuai dengan porsi pelanggaran yang dilakukannya.

Dengan suksesnya pelaksanaan prosesi Tahap II ini, maka seluruh rangkaian proses penyidikan yang sebelumnya berjalan di Unit Reskrim Polsek Peninjauan dinyatakan telah berakhir. Perkara pidana yang bersangkutan kini telah resmi memasuki tahapan penuntutan. Langkah selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Baturaja yang akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

Pihak Kepolisian Sektor Peninjauan menyatakan bahwa seluruh kegiatan pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti ini berjalan dengan aman, tertib, serta tanpa kendala berarti. Momentum ini juga ditegaskan sebagai wujud nyata dan komitmen tinggi dari jajaran Polri, khususnya Polres OKU, dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Terkini