SPMB SMPN 1 OKU Didemo, Warga Ancam Laporkan Kejanggalan Jalur Seleksi ke Ombudsman

Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T09:21:37Z

BATURAJA – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Ogan Komering Ulu (OKU) memicu gejolak di tengah masyarakat. Sebanyak 50 warga yang tergabung dalam aliansi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Korwil OKU Raya menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kota Baturaja, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, pada Senin (22/6/2026). Massa memprotes keras sistem seleksi yang dinilai tidak transparan serta menuntut adanya evaluasi total karena menduga proses penyaringan tersebut menabrak Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 yang mengatur petunjuk teknis nasional.

Aksi protes ini dipicu oleh ketimpangan ekstrem antara daya tampung sekolah dengan tingginya animo masyarakat untuk menyekolahkan anak mereka di sekolah favorit tersebut. Berdasarkan data resmi Dinas Pendidikan OKU, SMP Negeri 1 OKU pada tahun ini hanya mampu menyediakan kuota sebanyak 11 kelas dengan total kapasitas 352 siswa. Sementara itu, jumlah berkas pendaftar yang masuk ke sistem daring menembus angka sekitar 600 calon siswa. Kondisi ini secara otomatis mendepak 248 pendaftar atau sekitar 41 persen calon siswa baru karena keterbatasan kuota rombongan belajar yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ketimpangan daya tampung tersebut melahirkan gelombang kecurigaan saat pengumuman hasil seleksi diterbitkan, terutama pada jalur prestasi dan afirmasi. Koordinator Aksi SCW OKU Raya, Antoni, mengungkapkan bahwa masyarakat menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai mencederai rasa keadilan. Salah satu kasus yang paling mencolok dan memicu amarah warga adalah adanya calon siswa dengan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) tinggi, yakni mencapai 93, dinyatakan gugur. Sebaliknya, terdapat calon siswa lain dengan nilai yang jauh lebih rendah, yaitu 77, justru dinyatakan lolos berstatus sebagai siswa baru di sekolah tersebut.

Merespons tudingan miring tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Kadarisman, langsung memberikan klarifikasi teknis guna meredam polemik di masyarakat. Kadarisman secara tegas membantah adanya manipulasi sistem maupun pelanggaran prosedur dalam proses penerimaan siswa. Ia menjelaskan bahwa seluruh penyaringan dilakukan secara otomatis melalui aplikasi berbasis bank data. Fenomena perbedaan kelulusan nilai itu terjadi murni karena kedua calon siswa memilih jalur seleksi yang berbeda sejak awal pendaftaran secara mandiri secara online, sehingga parameter penilaian yang digunakan sistem pun berbeda.

Kadarisman merincikan bahwa siswa dengan nilai 93 tersebut gugur karena salah strategi dan memilih jalur prestasi akademik yang persaingannya sangat ketat, di mana saringan utama dihitung dari konsistensi peringkat kelas 4 hingga kelas 6. Sementara itu, siswa dengan nilai 77 berhasil lolos karena mendaftar melalui jalur domisili (zonasi). Jalur domisili ini sama sekali tidak mempertimbangkan nilai akademis, melainkan murni mengukur radius jarak geometris antara letak rumah di Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah. Untuk tahun ini, kuota zonasi di SMPN 1 OKU bahkan sudah langsung terkunci dan dipenuhi oleh anak-anak yang tinggal di radius bawah 1.000 meter.
Persoalan serupa juga terjadi pada jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu pemegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Dengan kuota terbatas sebesar 5 persen, kapasitas yang tersedia di SMPN 1 OKU sebenarnya hanya berkisar antara 35 hingga 40 kursi, namun diserbu oleh lebih dari 100 pendaftar. Untuk menyiasati kelebihan pendaftar ini, Dinas Pendidikan menerapkan sistem seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat di antara sesama pemegang PKH demi meminimalkan beban biaya transportasi harian siswa. Adapun keluhan mengenai adanya warga berjarak 400 meter yang tetap gugur, dinas menduga hal itu akibat masalah administrasi seperti masa berlaku KK yang belum genap satu tahun.

Di balik ketegangan ini, pihak birokrasi Dinas Pendidikan OKU secara terbuka mengakui adanya kelemahan dalam pola edukasi publik dan sosialisasi aturan baru. Kadarisman menyebutkan bahwa regulasi dari pemerintah pusat sering kali turun mepet dengan waktu pelaksanaan, sehingga daerah kurang maksimal dalam memberikan pemahaman kepada orang tua murid terkait regulasi penguncian jalur pendaftaran. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan solusi jangka pendek, Dinas Pendidikan kini resmi membuka ruang sanggah tertulis bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan secara resmi, dengan syarat wajib menyertakan data valid serta dasar hukum (legal standing) yang jelas untuk diverifikasi ulang.

Kendati pemerintah daerah telah membeberkan kronologi teknis dan membuka posko keberatan, massa demonstran menegaskan tidak akan mundur begitu saja. Koordinator aksi, Antoni, menyatakan bahwa klarifikasi tersebut belum sepenuhnya memuaskan rasa keadilan warga yang dirugikan oleh sistem. SCW Korwil OKU Raya mengancam akan melancarkan aksi unjuk rasa susulan dengan eskalasi massa yang lebih besar ke tingkat kabupaten pada minggu depan jika evaluasi lokal buntu. Tidak main-main, mereka juga sedang mempersiapkan berkas laporan resmi untuk menyeret karut-marut pelaksanaan SPMB ini ke ranah Ombudsman Republik Indonesia serta Kementerian Pendidikan RI di Jakarta.

Terkini