BATURAJA — Sepak terjang pelaku spesialis pencurian fasilitas umum di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil dipatahkan oleh aparat penegak hukum. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur secara taktis sukses menggulung seorang pemuda yang nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat). Tersangka menyasar fasilitas air bersih berupa meteran air milik pelanggan yang terpasang di area publik, sebuah tindakan yang tidak hanya merugikan pemiliknya secara materiil tetapi juga mengganggu kelancaran pasokan air.
Aksi kejahatan ini menimpa seorang warga bernama Welly Saputra bin Suwiryo Riyo (alm), pria berusia 34 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Korban yang tercatat berdomisili di Jalan Rajawali II, Perum Cinta Karya, Nomor 106 Kapuran, RT 024 RW 002, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur ini, harus menelan kerugian akibat raibnya aset penting operasional tempat usahanya. Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu sendiri berada di halaman Ruko Wellcom Solution, Jalan A. Yani, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Berdasarkan data dan penyelidikan kepolisian, peristiwa kriminal tersebut diperkirakan terjadi pada Selasa dini hari, 16 Juni 2026, sekitar pukul 02.25 WIB. Namun, situasi hilangnya meteran air tersebut baru diketahui secara pasti oleh pihak korban dan saksi pada pagi harinya sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku sengaja memanfaatkan keheningan waktu sepertiga malam, di saat aktivitas masyarakat sekitar Jalan A. Yani sedang lumpuh total dan situasi ruko dalam keadaan kosong tanpa penjagaan.
Aksi pencurian ini dilancarkan oleh pelaku dengan cara mengendap-endap masuk ke halaman Ruko Wellcom Solution. Target utama pelaku adalah satu unit meteran air PDAM milik korban yang posisinya terpasang di bawah sebuah bangku atau kursi kayu berwarna biru di halaman ruko. Dengan menggunakan keahliannya, pelaku memotong jalur instalasi pipa dan membawa kabur meteran air tersebut, hingga menyebabkan pipa utama bocor dan air bersih terbuang sia-sia dalam jumlah besar ke halaman ruko.
Misteri hilangnya meteran air tersebut mulai terkuak beberapa jam kemudian, tepatnya sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu, seorang saksi bernama Aisyah melintas di halaman ruko sambil mendorong gerobak dagangan miliknya. Setelah selesai menata dan mempersiapkan barang dagangannya di sebelah ruko tersebut, Aisyah dikejutkan oleh adanya genangan air yang cukup deras mengalir. Curiga dengan kondisi tersebut, ia berinisiatif untuk mematikan meteran air milik korban, namun ia terkejut melihat ruang di bawah kursi kayu biru itu sudah kosong tanpa adanya meteran air.
Mengetahui adanya keganjilan, saksi Aisyah segera bergegas mendatangi kediaman seorang warga bernama Fino yang berada dekat dengan TKP. Fino, yang diketahui masih merupakan kerabat dekat dari korban Welly, langsung mendengarkan cerita kehilangan tersebut dari Aisyah yang kemudian pamit kembali ke gerobaknya untuk berjualan. Tanpa membuang waktu, Fino langsung mendatangi halaman ruko untuk memastikan kebenaran cerita tersebut, dan setelah melihat pipa yang bocor, ia segera menghubungi korban melalui sambungan telepon seluler.
Mendapat kabar buruk dari kerabatnya, korban Welly Saputra segera meluncur ke ruko miliknya guna memeriksa keadaan. Setibanya di lokasi, ia menyaksikan langsung bahwa meteran air PDAM miliknya telah raib dari tempat semula. Atas kejadian tidak menyenangkan tersebut, korban langsung mendatangi Markas Kepolisian Sektor Baturaja Timur untuk melaporkan kasus yang dialaminya secara resmi. Laporan tersebut diterima dengan Nomor Polisi: LP / B / 128 / VI / 2026 / SPKT / Sek. Bta Timur / Res. Oku / Polda Sumsel, tertanggal 16 Juni 2026.
Merespons laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat melakukan perburuan. Hasilnya, pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka atas nama Dodi Rojuli bin Sodikin (22), seorang pemuda yang belum bekerja, warga Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Timur. Bersama tersangka, diamankan barang bukti 1 unit meteran air PDAM nomor pelanggan 101345. Di hadapan penyidik, pemuda ini mengakui beraksi seorang diri dan kini dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan.