Karut-Marut Penerimaan Siswa Baru SMPN 1 OKU, DPRD Ultimatum Disdik 1×24 Jam!

Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T20:06:07Z
BATURAJA — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan peringatan keras kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKU. Langkah ini diambil sebagai respons cepat legislatif terhadap karut-marutnya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 OKU yang menuai gelombang protes dari masyarakat. Anggota Komisi I DPRD OKU, M. Soleh Tito, S.T., bahkan mengancam akan meningkatkan eskalasi pengawasan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) jika nantinya terbukti ada pelanggaran hukum atau kecurangan sistematis dalam proses seleksi tersebut.

Ketegasan para wakil rakyat ini memuncak pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD OKU pada Senin, 22 Juni 2026. Rapat darurat tersebut menghadirkan jajaran Dinas Pendidikan OKU serta Kepala SMPN 1 OKU untuk memberikan pertanggungjawaban langsung di hadapan Dewan. RDP ini digelar sebagai buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan massa yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW) OKU Raya pada Senin pagi di depan gerbang sekolah dan Rumah Dinas Bupati OKU, guna mempertanyakan transparansi kelulusan siswa.
Dalam unjuk rasa tersebut, masyarakat memprotes keras adanya kejanggalan sistem penyaringan daring (online). Warga menemukan fakta lapangan yang mencederai keadilan, di mana calon siswa dengan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) tinggi mencapai angka 93 justru dinyatakan gugur, sementara pendaftar dengan nilai jauh di bawahnya, yaitu 77, malah dinyatakan lolos seleksi. Polemik ini kian memanas lantaran adanya ketimpangan ekstrem antara ketersediaan kursi dan minat pendaftar; SMPN 1 OKU hanya mampu menampung 352 siswa untuk 11 ruang kelas, sedangkan berkas yang masuk menembus angka 600 pendaftar, yang berarti ada 248 anak yang dipastikan tersingkir.

Merespons tudingan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan OKU, Kadarisman, memberikan klarifikasi bahwa perbedaan kelulusan itu terjadi akibat pilihan jalur seleksi yang berbeda oleh orang tua murid. Jalur domisili murni atau zonasi mengukur radius jarak rumah di bawah 1.000 meter sebagai indikator utama tanpa melihat nilai akademis, sedangkan jalur prestasi diadu ketat berdasarkan konsistensi peringkat nilai rapor dengan kuota yang sangat terbatas. Kendati demikian, pihak Komisi I DPRD OKU menilai alasan tersebut belum cukup membuktikan transparansi yang sesungguhnya karena proses dan data SPMB tersebut belum bisa diakses secara terbuka oleh publik luas.
Kekesalan legislatif semakin bertambah ketika Sekretaris Komisi I DPRD OKU, Awal Pajri, S.T., mendapati pihak Dinas Pendidikan belum bisa menyajikan basis data lengkap mengenai hasil kelulusan SPMB saat rapat berlangsung. Pihak eksekutif berdalih dokumen tersebut belum siap diserahkan karena seluruh staf masih disibukkan dengan proses verifikasi faktual terhadap murid yang telah dinyatakan lulus. Akibat keterbatasan dokumen yang krusial ini, Komisi I secara resmi mengeluarkan instruksi tertulis yang memberikan tenggat waktu (ultimatum) yang sangat ketat, yakni 1×24 jam, agar Dinas Pendidikan segera melengkapi dan menyerahkan basis data akhir proses seleksi tersebut kepada Dewan.

Di tengah ketegangan evaluasi berkas, DPRD OKU tetap memberikan jaminan konkret demi menenangkan psikologis masyarakat dan orang tua murid yang cemas. Pihak legislatif memastikan bahwa ratusan anak yang tersingkir dari kuota daya tampung SMPN 1 OKU tidak akan sampai putus sekolah. Dewan dan Dinas Pendidikan telah sepakat untuk mengalokasikan seluruh calon siswa yang gugur tersebut ke sekolah-sekolah negeri lain yang lokasinya paling dekat dari domisili atau rumah tinggal masing-masing anak.
Di sisi lain, perwakilan SCW OKU Raya menegaskan tidak akan main-main dalam mengawal kasus ini dan berencana meneruskan laporan resmi ke Ombudsman RI serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah jika tidak mendapat penyelesaian yang adil di tingkat daerah. Menanggapi rencana tersebut, parlemen OKU memilih untuk fokus terlebih dahulu pada pengumpulan data dalam waktu 24 jam ini. Awal Pajri menyatakan, jika data dari Dinas Pendidikan telah diterima dan diverifikasi, lalu ditemukan adanya bukti kekeliruan atau kecurangan yang disengaja, maka DPRD OKU siap untuk segera membuka posko pengaduan masyarakat secara langsung.

Melalui polemik ini, M. Soleh Tito yang juga legislator dari Partai Golkar mengingatkan bahwa persoalan mendasar dunia pendidikan di Kabupaten OKU adalah masalah makro, yakni jumlah lulusan SD yang tidak sebanding dengan daya tampung SMP Negeri yang ada. Oleh sebab itu, mekanisme seleksi yang jujur, adil, dan transparan menjadi harga mati yang tidak boleh ditawar demi memenuhi rasa keadilan publik. Kini, bola panas berada di tangan Dinas Pendidikan OKU untuk membuktikan akuntabilitas kerja mereka sebelum tenggat waktu ultimatum berakhir.

Terkini