BATURAJA – Kepala Sekolah SD Negeri 15 Ogan Komering Ulu (OKU), Afriani, secara tegas melakukan klarifikasi terkait isu miring yang menerpa institusi pendidikannya. Langkah ini diambil menyusul adanya pemberitaan dari salah satu media lokal yang menuding pihak sekolah melakukan praktik mark-up atau penggelembungan dana pada program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi merusak citra sekolah di mata publik.
Dalam keterangannya pada Jumat (08/05/2026), Afriani menjelaskan bahwa seluruh narasi mengenai adanya kegiatan fiktif dalam penggunaan dana anggaran tahun 2025 adalah murni kekeliruan informasi. Pihak sekolah merasa perlu meluruskan opini yang berkembang agar stabilitas proses belajar mengajar tidak terganggu oleh spekulasi liar. Ia memastikan bahwa setiap kebijakan finansial yang diambil selalu mengedepankan asas kemanfaatan bagi siswa.
Afriani menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikucurkan melalui dana BOS telah dialokasikan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Ia menjamin bahwa seluruh realisasi anggaran di lapangan dapat dibuktikan, baik secara administrasi dokumen maupun bukti fisik bangunan atau pengadaan barang. "Tidak ada satu pun kegiatan yang kami manipulasi; semua item telah kami kerjakan sesuai rencana," tegasnya di hadapan awak media
Lebih mendalam, Afriani memaparkan bahwa sistem pengelolaan keuangan di SDN 15 OKU tidak berjalan secara tertutup, melainkan mengikuti siklus pengawasan negara yang sangat ketat. Seluruh dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara rutin diserahkan kepada Dinas Pendidikan maupun instansi terkait. Hal ini menunjukkan bahwa ada mekanisme kontrol yang berlapis untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana sejak tahap perencanaan hingga pelaporan
Salah satu bukti autentik yang dikemukakan untuk membantah tuduhan tersebut adalah hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat Kabupaten OKU. Pihak sekolah menjelaskan bahwa laporan keuangan tahun anggaran 2025 telah diaudit secara menyeluruh oleh tim auditor profesional. Audit tersebut tidak hanya memeriksa berkas di atas meja, tetapi juga melakukan verifikasi faktual untuk mencocokkan antara besaran anggaran yang dicairkan dengan hasil pengerjaan di lokasi sekolah.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Inspektorat OKU menyimpulkan bahwa pengelolaan dana di SDN 15 OKU telah berjalan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang berlaku. Hingga pemeriksaan berakhir, tidak ditemukan adanya penyimpangan material yang mengarah pada kerugian negara atau indikasi proyek fiktif. Hasil pemeriksaan ini menjadi landasan hukum dan moral bagi sekolah untuk menepis segala tudingan negatif yang beredar di media massa.
Pihak sekolah menyayangkan adanya pemberitaan sepihak yang tidak melakukan konfirmasi mendalam sebelum menyebarkan informasi kepada masyarakat. Afriani berharap agar para insan pers dapat bekerja lebih profesional dengan melakukan cross-check data secara akurat. Menurutnya, pemberitaan yang tidak berimbang dapat memberikan dampak psikologis negatif bagi tenaga pendidik dan para siswa yang tengah fokus pada kegiatan akademik.
Sebagai penutup, SDN 15 OKU menyatakan tetap berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan di masa depan. Afriani menegaskan bahwa pintu sekolah selalu terbuka bagi pihak-pihak yang ingin melakukan pengawasan secara konstruktif sesuai koridor hukum. Hal ini dilakukan demi mewujudkan visi pendidikan yang berkualitas bagi seluruh siswa di Kabupaten Ogan Komering Ulu.