BATURAJA – Tragedi berdarah mengguncang ketenangan warga Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Jumat pagi, 1 Mei 2026. Seorang petani berinisial DESI (42) nekat mengakhiri nyawa rekan seprofesinya, Hariyandi (40), setelah keduanya berpapasan di jalan perkebunan setempat. Insiden mematikan ini bermula dari ketersinggungan sesaat yang memicu kembalinya dendam lama yang selama ini dipendam oleh tersangka.
Peristiwa ini terjadi tepat pada pukul 09.00 WIB di jalan lintas perkebunan Desa Mendingin. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat tersangka DESI sedang berjalan kaki dari rumahnya menuju kebun sekitar pukul 07.30 WIB. Di tengah perjalanan, ia bertemu dengan korban Hariyandi yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang dari kebunnya menuju desa.
Pemicu utama penusukan tersebut diduga karena adanya aksi lirik-melirik saat keduanya berpapasan. Tersangka DESI mengaku merasa tersinggung dengan tatapan korban, yang kemudian memicu emosinya seketika. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung mencabut sebilah pisau sepanjang kurang lebih 25 sentimeter yang memang dibawanya dari rumah dan menusukkannya ke perut bagian kanan korban hingga Hariyandi terjatuh.
Usai melancarkan aksinya, tersangka DESI tidak langsung kembali ke rumah lewat jalur utama, melainkan melarikan diri memutar arah melewati jalan tikus menuju desa. Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka bertemu dengan seorang warga bernama Bambang Irawan. Kepada Bambang, tersangka menceritakan apa yang baru saja terjadi hingga akhirnya ia diantar langsung menuju kediaman Kepala Desa Mendingin untuk mengamankan diri.
Langkah kooperatif ditunjukkan oleh pihak keluarga dan perangkat desa setempat dalam menyikapi tindak pidana ini. Setibanya di rumah Kepala Desa sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka tetap berada di sana hingga akhirnya pada sore hari pukul 15.30 WIB, Kepala Desa Mendingin menyerahkan DESI secara resmi kepada pihak Polsek Ulu Ogan. Tersangka kemudian segera dievakuasi ke Mapolres OKU guna menjalani penyidikan lebih mendalam dan menghindari potensi konflik antar warga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, terungkap bahwa motif di balik aksi brutal ini bukanlah sekadar ketersinggungan saat berpapasan. Tersangka mengakui bahwa dirinya masih menyimpan dendam yang sangat mendalam terhadap korban. Rasa sakit hati itu muncul karena korban diketahui pernah menjalin hubungan gelap atau berselingkuh dengan istri tersangka di masa lalu, sebuah luka lama yang kembali terbuka saat pertemuan di kebun tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan erat dengan kejadian. Barang bukti tersebut meliputi sebilah pisau sepanjang 25 cm milik tersangka yang digunakan untuk menusuk korban, satu lembar kaos singlet berwarna biru, serta celana pendek coklat milik korban yang ditemukan di lokasi kejadian sebagai bukti penguat atas tindak pidana yang terjadi.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres OKU dan terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait tindak pidana pembunuhan. Kasus ini telah resmi dilaporkan oleh pihak keluarga korban atas nama pelapor Hadiman dengan nomor laporan LP. B / 101 / V / 2026 / SPKT / RES OKU / Polda Sumsel.