BATURAJA – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan "orang dalam" di PT. Jasa Angkutan Sejahtera (JAS). Aksi pencurian ini dilakukan oleh dua orang karyawan perusahaan sendiri, yakni AR (22) yang menjabat sebagai penjaga gudang dan FZ (32) yang bekerja sebagai mekanik di perusahaan transportasi tersebut.
Peristiwa pelanggaran hukum ini terjadi di area parkir kendaraan (pool) milik PT. JAS yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Aksi pencurian ini dilaporkan terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, saat kondisi lingkungan sekitar sedang dalam pengawasan para pelaku yang memang memiliki akses ke area tersebut.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan seorang saksi yang melakukan pengecekan rutin terhadap armada bus dan truk Mitsubishi Canter yang terparkir di lapangan terbuka. Saksi terkejut saat mendapati sejumlah komponen penting pada mesin kendaraan telah raib dan melihat bekas pelepasan paksa pada bagian-bagian vital mobil. Ia pun segera memanggil rekan kerja lainnya untuk melakukan audit fisik menyeluruh terhadap seluruh unit yang ada di lokasi.
Hasil pemeriksaan internal menunjukkan bahwa para pelaku telah memreteli komponen dari sembilan unit mobil Mitsubishi Canter milik perusahaan. Adapun identitas kendaraan yang menjadi objek pencurian mencakup Nopol BE-9560-CV hingga BE-9301-CS. Selain kehilangan suku cadang, pihak manajemen juga menemukan bahwa berkas administrasi penting berupa 9 set STNK dan BPKB asli dari kendaraan-kendaraan tersebut turut hilang dari tempat penyimpanannya.
Motif utama kedua tersangka melakukan aksi nekat ini diduga kuat karena terdesak kebutuhan ekonomi serta adanya kesempatan karena mereka memahami situasi pengamanan di lokasi kejadian. Sebagai penjaga gudang dan mekanik, AR dan FZ memiliki keahlian serta waktu yang leluasa untuk melepas komponen mesin tanpa memicu kecurigaan dari pihak lain pada awalnya, hingga akhirnya tindakan mereka terendus oleh pihak internal perusahaan.
Akibat perbuatan kedua oknum karyawan tersebut, PT. Jasa Angkutan Sejahtera mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp41.050.000 (Empat puluh satu juta lima puluh ribu rupiah). Kerugian ini mencakup nilai suku cadang yang dicuri serta potensi kerugian operasional akibat armada yang tidak dapat berfungsi. Tak menunggu lama, Husni Thamrin selaku perwakilan pihak korban langsung melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres OKU.
Proses penangkapan kedua tersangka berlangsung cukup singkat pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang telah diamankan di lokasi, Tim Resmob Singa Ogan yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Pidum, IPDA M. Anwar, S.H., bergerak cepat menuju Desa Batu Kuning untuk menjemput kedua tersangka guna menghindari amukan massa dan melakukan prosedur hukum lebih lanjut.
Saat ini, AR dan FZ beserta barang bukti berupa 9 dokumen kendaraan dan 2 buah suku cadang bekas telah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih mendalam. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara sebagai pertanggungjawaban atas pengkhianatan kepercayaan perusahaan.