Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja, Fitri Yady, secara resmi memimpin apel pengarahan khusus yang ditujukan kepada seluruh jajaran pegawai pada Rabu (15/04/2026). Bertempat di lapangan internal Rutan Baturaja, agenda ini dilaksanakan sebagai langkah responsif untuk menyampaikan instruksi langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas). Fokus utama dari pertemuan ini adalah memperkuat fondasi integritas petugas serta memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan tetap kondusif di tengah dinamika tantangan pemasyarakatan.
Dalam arahannya yang lugas, Karutan Baturaja menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP) bukan lagi sekadar imbauan, melainkan sebuah kewajiban atau "harga mati" bagi setiap petugas. Hal ini ditekankan terutama pada aspek pengawalan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani proses persidangan di pengadilan. Ketegasan ini diambil untuk menutup segala celah potensi penyimpangan yang mungkin terjadi saat petugas berada di luar area sterilisasi Rutan.
Secara teknis, Fitri Yady menginstruksikan agar mekanisme kontrol terhadap keluar-masuknya Warga Binaan dilakukan dengan pengawasan berlapis melalui sistem cek dan ricek yang ketat. Para petugas pengawal diperintahkan untuk tidak meremehkan prosedur sekecil apa pun di lapangan. Karutan mengingatkan bahwa setiap pergerakan WBP harus terdokumentasi dan terpantau secara akurat guna menghindari risiko pelarian atau interaksi ilegal dengan pihak luar selama proses hukum berlangsung.
Salah satu poin krusial yang ditekankan dalam pengarahan tersebut adalah larangan keras bagi petugas pengawalan untuk singgah atau mampir ke tempat-tempat umum seperti kafe, restoran, atau rumah makan saat membawa tahanan. Fitri Yady memerintahkan agar begitu agenda persidangan di pengadilan selesai, Warga Binaan wajib segera dibawa kembali ke dalam Rutan tanpa ada pengecualian. Praktik-praktik di luar prosedur tersebut dianggap sebagai pelanggaran integritas yang mencoreng citra institusi.
Lebih lanjut, Karutan memberikan peringatan mengenai aspek legalitas pengeluaran tahanan yang harus melalui jalur birokrasi yang benar. Pengeluaran Warga Binaan tanpa adanya izin resmi dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kantor Wilayah (Kakanwil) dinyatakan sebagai pelanggaran berat yang tidak akan ditoleransi. Hal ini dilakukan demi menjamin akuntabilitas setiap kebijakan yang diambil dalam manajemen pemasyarakatan agar selalu selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan semangat "Zero Halinar" (Handphone, Pungli, dan Narkoba), Karutan Baturaja kembali mengingatkan bahaya laten keberadaan ponsel ilegal di dalam blok hunian. Ia menilai ponsel adalah pintu masuk utama bagi peredaran narkoba dan pengendalian kejahatan dari dalam penjara. Oleh karena itu, pemberantasan terhadap kepemilikan alat komunikasi terlarang tersebut menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan hingga tuntas oleh seluruh jajaran pengamanan.
Ketegasan Karutan juga mencakup sanksi administratif dan konsekuensi jabatan yang nyata bagi jajaran struktural jika terjadi kelalaian dalam bertugas. Secara spesifik, ia menyatakan bahwa evaluasi jabatan akan langsung dijatuhkan kepada Kepala UPT maupun Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) apabila ditemukan peredaran barang terlarang di dalam area hunian. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab berjenjang untuk memastikan pimpinan di tiap lini melakukan pengawasan maksimal.
Sebagai penutup, melalui pengarahan intensif ini, diharapkan seluruh pegawai Rutan Baturaja dapat menginternalisasi nilai-nilai tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari. Upaya ini bukan hanya sekadar untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk menjaga marwah institusi Kementerian Hukum dan HAM. Karutan berharap dengan kedisiplinan yang tinggi, Rutan Baturaja mampu memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bersih dari segala bentuk praktik menyimpang.