Buntut Pemasangan Garis Polisi, Puluhan Pedagang Pasar Atas OKU Geruduk Polsek Baturaja Timur

April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T10:37:44Z

Konflik kepemilikan dan pengelolaan kios di Pasar Atas Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), memasuki babak baru yang kian memanas. Polemik ini mencapai puncaknya setelah pihak kepolisian dari Polsek Baturaja Timur melakukan pemasangan garis polisi (police line) di enam kios pasar yang menjadi objek sengketa. Langkah sterilisasi area ini dilakukan menyusul adanya laporan gangguan ketertiban yang meresahkan para pedagang di kawasan tersebut.

Tensi ketegangan meningkat secara signifikan pada Kamis, 2 April 2026, saat jajaran Polsek Baturaja Timur memutuskan untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang. Kegiatan kepolisian ini menarik perhatian publik karena dilakukan di tengah situasi pasar yang sedang bergejolak. Prosedur hukum ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik tambahan serta memperjelas duduk perkara terkait dugaan pengrusakan dan pengalihan fungsi kios secara ilegal.

Reaksi keras datang dari komunitas pedagang yang merasa hak-hak mereka terabaikan. Pada Jumat, 3 April 2026, puluhan pedagang secara bergelombang mendatangi Markas Polsek Baturaja Timur untuk mencari keadilan. Kedatangan massa yang cukup besar ini sempat memenuhi ruang lobi kantor polisi, yang mana para pedagang bermaksud memberikan keterangan sekaligus melayangkan laporan resmi terkait tindakan semena-mena yang mereka alami di lapangan.
Di tengah kerumunan pelapor, hadir sosok Rizthia Putri Yudha, yang dikenal sebagai anggota aktif Kepolisian Resor (Polres) OKU. Namun, kehadiran Putri kali ini bukan dalam kapasitas sebagai aparat penegak hukum yang sedang bertugas, melainkan sebagai warga sipil yang menjadi korban langsung dari kisruh tersebut. Ia mengonfirmasi secara singkat bahwa dirinya merupakan pemilik sah dari salah satu kios yang kini bermasalah dan turut menjadi sasaran oknum tidak bertanggung jawab.

Kapolsek Baturaja Timur, AKP Azwan, memberikan klarifikasi tajam terkait kehadiran massa di kantornya. Ia membantah keras anggapan bahwa pihak kepolisian sengaja memfasilitasi pertemuan atau demonstrasi para pedagang tersebut. Menurut Azwan, para pedagang datang atas inisiatif sendiri karena dorongan rasa kecewa, sehingga kerumunan di lobi terjadi secara alami sebagai konsekuensi dari banyaknya warga yang ingin membuat laporan polisi secara bersamaan.

Lebih lanjut, AKP Azwan membeberkan fakta mengejutkan mengenai kerugian yang dialami oleh Putri. Terungkap bahwa salah satu penyewa kios milik anggota polwan tersebut diduga telah bertindak nakal dengan menjual kios tersebut kepada pihak lain secara sepihak. Jual beli kios, ditaksir  untuk pengalihan hak sewa kios di pasar tradisional, yang kini menjadi salah satu poin utama penyelidikan.

Dari sisi penegakan hukum secara umum, Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Ipda Andi Hendrianto, mengonfirmasi bahwa sejauh ini baru dua Laporan Polisi (LP) resmi yang diterima dari pedagang berinisial EM dan MH. Keduanya melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan secara sadar, di mana pelaku diduga merusak gembok kios menggunakan alat bantu untuk masuk secara paksa. Meski tidak ada barang yang hilang, kerugian materiil akibat kerusakan fasilitas tersebut ditaksir mencapai Rp500 ribu.

Menanggapi gejolak ini, Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, hadir memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian dengan sikap kooperatif. Ia menyatakan sangat menghormati seluruh proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan menilai bahwa pelaporan ke pihak berwajib adalah hak mutlak setiap warga negara. Saat ini, kepolisian terus mendalami keterangan saksi-saksi guna mengungkap identitas pelaku utama di balik pengrusakan dan praktik jual-beli kios ilegal yang telah mengacaukan stabilitas Pasar Atas OKU.

Terkini